Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Daerah Langsung ke Rekening
IniKabarku.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tunjangan profesi guru yang masih berstatus pegawai pemerintah daerah disalurkan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing penerima. Mekanisme ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara untuk meningkatkan efisiensi penyaluran anggaran sekaligus memastikan dana diterima oleh pihak yang berhak.
Pemerintah menerapkan mekanisme government to person payment (G2P), yakni pembayaran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penerima. Sistem tersebut sebelumnya telah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, serta kini mencakup tunjangan profesi guru yang masih berstatus pegawai daerah.
"Seluruh PNS, TNI, Polri, bahkan tunjangan profesi guru yang saat ini masih merupakan pegawai daerah itu dibayarkan langsung dari kas negara," ujar Suahasil saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suahasil, keberhasilan mekanisme pembayaran langsung bergantung pada keakuratan data penerima. Pemerintah harus memastikan identitas setiap penerima valid dan informasi rekening bank tercatat secara jelas agar proses transfer dapat berjalan dengan tepat.
"Yang penting di dalam setting tersebut adalah kita memiliki daftar nama dari seluruh PNS, TNI, Polri. Daftar namanya valid, orangnya jelas, nomor rekeningnya jelas, di bank yang mana dia jelas," katanya.
Prinsip yang sama berlaku dalam penyaluran tunjangan profesi guru. Data penerima, termasuk nama dan nomor rekening, perlu dipastikan akurat sebelum pembayaran dilakukan. Dengan demikian, dana dapat dikirimkan langsung tanpa harus melalui perantara dalam proses penyaluran.
Pembayaran Langsung Juga Diterapkan pada Program Bansos
Selain untuk gaji pegawai dan tunjangan profesi guru, pemerintah menggunakan mekanisme transfer langsung dalam sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam skema tersebut, kementerian yang bertanggung jawab atas program menjadi sumber data penerima bantuan. Kementerian Sosial, misalnya, menyediakan informasi mengenai penerima yang memenuhi kriteria beserta data rekening untuk diproses oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau penerima perlindungan sosial, datanya itu datang dari PKH, datang dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima. Dia berikan datanya, dia kasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin," jelasnya.
Pembagian peran tersebut memungkinkan kementerian pelaksana program menentukan penerima sesuai kewenangannya, sementara proses pembayaran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan untuk penyaluran dana.
Akurasi data menjadi faktor penting dalam mekanisme ini, baik untuk pembayaran tunjangan maupun bantuan sosial. Informasi penerima yang valid membantu pemerintah mengurangi risiko kesalahan transfer dan mendukung ketepatan penyaluran anggaran.
Pemerintah Upayakan Pembayaran Langsung Menjangkau Daerah 3T
Meski mekanisme pembayaran langsung telah diterapkan pada sejumlah program, Suahasil mengakui masih ada penerima di beberapa wilayah yang belum dapat menerima dana melalui transfer langsung ke rekening perbankan.
Kondisi tersebut antara lain ditemukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang menghadapi tantangan dalam akses layanan perbankan.
Pemerintah, kata Suahasil, terus berupaya memperluas penerapan pembayaran langsung agar semakin banyak penerima dapat mengakses dana melalui rekening masing-masing.
Perluasan mekanisme G2P menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat ketepatan penyaluran belanja negara. Dengan dukungan data yang akurat dan akses layanan keuangan yang memadai, pembayaran gaji, tunjangan, serta bantuan sosial diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan menjangkau penerima yang berhak.
