Minggu, 18 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Saham RI, OJK dan BEI Perkuat Pengawasan

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 17 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Sementara itu, penegakan hukum menjadi kewenangan OJK, sedangkan BEI berfokus memperkuat pengawasan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Sementara itu, penegakan hukum menjadi kewenangan OJK, sedangkan BEI berfokus memperkuat pengawasan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan yang berpotensi melanggar ketentuan. Foto: Dok. Bursa Efek Indonesia (BEI)

IniKabarku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat reformasi pasar modal untuk menjawab perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi, aksesibilitas, dan penegakan aturan di pasar saham Indonesia. Langkah ini menyusul konsultasi MSCI mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.

Konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses itu, OJK dan BEI akan melanjutkan pembenahan pasar sekaligus berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK menghormati independensi MSCI dan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks tersebut.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

OJK menyebut sejumlah pembaruan di pasar modal Indonesia telah mendapat pengakuan dari MSCI. Inisiatif tersebut mencakup publikasi informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor yang lebih granular, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float, yakni porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

OJK Perkuat Penegakan Hukum di Pasar Modal

Selain transparansi, penegakan hukum menjadi salah satu fokus reformasi yang akan dilanjutkan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, khususnya dalam penerapan aturan secara konsisten dan berkelanjutan.

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

OJK dan BEI juga akan menjaga komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor institusi internasional. Melalui koordinasi tersebut, keduanya berupaya menyampaikan perkembangan reformasi yang telah berjalan sekaligus mengumpulkan masukan untuk perbaikan berikutnya.

Di sisi pengawasan, BEI berencana memperkuat pemantauan aktivitas perdagangan atau market surveillance. Bursa juga akan melengkapi bukti dan data untuk memperlihatkan sejauh mana reformasi yang diterapkan telah memberikan dampak terhadap pasar.

BEI Diminta Tunjukkan Efektivitas Reformasi

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian MSCI, yaitu efektivitas reformasi pasar dan penegakan aturan atau enforcement.

"Konsen MSCI paling tidak dua. Pertama, efektivitas. Tentunya, mereka ingin melihat bukti mengenai ukuran-ukuran bagaimana reformasi ini berdampak pada pasar, itu yang akan kami perkuat dan lengkapi," ujar Iding dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Iding, pelaksanaan reformasi saja belum cukup. MSCI juga memerlukan bukti konkret yang dapat digunakan untuk mengukur hasil perubahan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan kebutuhan dan pengalaman investor asing ketika berinvestasi di pasar saham Indonesia.

Adapun penegakan hukum berada dalam kewenangan OJK, sedangkan BEI berperan memperkuat pengawasan untuk mendeteksi transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan.

Apabila ditemukan indikasi manipulasi pasar (market manipulation) atau perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), OJK dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangannya. Namun, tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang memadai.

"Tentunya ini akan membutuhkan waktu karena butuh bukti-bukti sampai kemudian bisa mengeluarkan tindakan tertentu oleh OJK," kata Iding.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan integritas pasar tidak hanya bergantung pada pengawasan transaksi, tetapi juga pada proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BEI Akan Meminta Klarifikasi kepada MSCI

BEI juga berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar penilaian yang melandasi konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui aspek yang masih dinilai perlu diperbaiki di tengah reformasi yang telah berjalan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI bersama OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal nasional.

" Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey melalui keterangan pers, Jumat (16/10/2026).

Jeffrey menegaskan bahwa pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih merupakan tahap konsultasi, bukan keputusan final mengenai status pasar saham Indonesia.

BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga agar aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Klarifikasi dari MSCI diharapkan dapat membantu otoritas dan bursa memahami aspek penilaian yang perlu menjadi perhatian dalam agenda reformasi berikutnya.

Keputusan Klasifikasi Pasar Saham Indonesia Menunggu Juni 2027

MSCI sebelumnya telah memperingatkan Indonesia mengenai risiko reklasifikasi pada Juni 2026 apabila persoalan aksesibilitas pasar tidak kunjung terselesaikan. Pada Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi untuk menghimpun pandangan investor global terkait opsi perubahan status pasar saham Indonesia.

Proses tersebut masih berjalan sehingga perubahan klasifikasi belum menjadi keputusan yang pasti. Hasil akhirnya akan bergantung pada keputusan MSCI setelah mempertimbangkan masukan yang diterima selama masa konsultasi.

Sampai keputusan final diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, OJK dan BEI akan melanjutkan agenda pembenahan, terutama terkait transparansi informasi kepemilikan saham, efektivitas reformasi, pengawasan transaksi, dan penegakan aturan.

Perkembangan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena klasifikasi MSCI berkaitan dengan pengelompokan pasar yang digunakan dalam indeks investasi global. Karena itu, keterbukaan informasi dan bukti efektivitas reformasi menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan kepercayaan investor internasional terhadap pasar modal Indonesia.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update