Polres Gresik Ungkap Pemerasan Berkedok Pinjol Ilegal, Uang Korban Kembali Utuh
IniKabarku.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pemerasan oleh komplotan debt collector (DC) yang mengatasnamakan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal. Seorang tersangka berinisial SH alias Suhari (29) ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Uang korban, perempuan berinisial BPS (34) asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, telah dikembalikan seluruhnya.
Polisi menduga Suhari beraksi bersama kelompok tertentu. Dua unit telepon genggam disita sebagai barang bukti, sementara seorang berinisial AG masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi korban serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kronologi: Tagihan Fiktif dan Ancaman Sebar Data
Kasus ini bermula saat BPS menerima tagihan Rp1,6 juta atas nama aplikasi Pinjam Amanah. Setelah ia membayar, tagihan lain senilai Rp2,9 juta datang dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Karena merasa tidak pernah meminjam, korban mempertanyakan tagihan tersebut. Pelaku justru mengancam menyebarkan data pribadinya bila tidak membayar. Mereka bahkan mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten pornografi, yang diduga dipakai untuk menekan korban. Merasa terancam, BPS melapor ke polisi.
Kapolres: Laporan Langsung Ditindaklanjuti
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menuturkan, kasus ini terungkap setelah ia melihat korban melapor di Polsek Manyar saat kunjungan kerja. Jajarannya pun langsung bergerak.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujar Ramadhan kepada awak media di Mapolres Gresik.
Ia menegaskan komitmen Polres Gresik menangani kejahatan digital, termasuk penipuan dan pemerasan yang memakai nama layanan pinjol ilegal.
“Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” katanya.
Korban: Jangan Takut, Laporkan
BPS mengaku lega dan bersyukur atas gerak cepat polisi. Ia membagikan pesan agar masyarakat tidak mudah menuruti tagihan yang tidak jelas.
“Pertama-tama, terima kasih banyak. Terutama untuk pesan yang sudah saya sampaikan terkait pelajaran ini, kalau ada penagihan yang merasa kita tidak punya pinjaman, lebih baik diabaikan saja atau jika ada ancaman, segera lapor ke polisi,” ujar BPS, Kamis (15/10/2026).
Ia juga berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran atas penanganan kasusnya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran tim dari Polres Gresik atas penanganan yang cepat dan sigap dalam menangani kasus pemerasan ini. Sehingga uang saya bisa kembali dengan utuh,” imbuhnya.
Imbauan Polisi
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak mudah memenuhi permintaan pembayaran dari pihak tak dikenal, terutama jika merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Warga yang menerima ancaman atau menjadi korban pemerasan diminta segera melapor agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
