Dorong Daya Saing Global, OJK Perkuat Industri Perbankan Lewat RP3I
Inikabarku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Denpasar. Langkah strategis ini dirumuskan guna membangun fondasi yang kokoh, meningkatkan ketahanan, mendorong inovasi, serta mendongkrak daya saing industri perbankan nasional agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian negara.
Peluncuran peta jalan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, serta dihadiri oleh para pimpinan industri bank umum di Bali.
Dalam kerangka kebijakan jangka menengah dan panjang ini, OJK menetapkan lima pilar prioritas strategis yang meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi beserta ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan yang dibarengi penguatan intermediasi, penerapan keuangan berkelanjutan beserta mitigasi risikonya, serta perizinan yang terintegrasi dengan pengawasan adaptif.
Selain kelima prioritas utama tersebut, implementasi RP3I 2026-2030 turut ditopang oleh empat fondasi penunjang. Fondasi ini mencakup kesiapan ekosistem ekonomi pendukung, penguatan infrastruktur digital dan tata kelola data, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas sektor maupun antar-otoritas. Kebijakan ini juga diposisikan sebagai turunan operasional dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta diselaraskan dengan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Sebagai bagian integral dari peluncuran tersebut, OJK turut memperkenalkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini dihadirkan untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko iklim di industri perbankan melalui pembaruan metodologi emisi karbon, perluasan cakupan risiko fisik, penyesuaian asumsi makroekonomi, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Langkah penguatan ini dijalankan di tengah kinerja sektor perbankan yang terpantau stabil dan positif. Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami peningkatan 10,92 persen. Di sisi lain, stabilitas perbankan tetap terjaga kokoh yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio / CAR) di level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah bruto (Non-Performing Loan / NPL gross) yang terkendali pada angka 2,11 persen.
