Lindungi Hak Pekerja dan Pangan, Mendag RI Suarakan Posisi Strategis di G20
Inikabarku.com - Seluruh jajaran Menteri Perdagangan anggota G20 sepakat menolak politisasi sektor pangan sebagai alat tekanan dalam percaturan geopolitik global. Keputusan kolektif ini dicapai dalam rangkaian Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) yang diselenggarakan di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September hingga 1 Oktober 2026.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menegaskan bahwa komitmen bersama tersebut sangat krusial mengingat sektor pangan berkaitan langsung dengan hajat hidup serta kelangsungan eksistensi manusia secara universal.
Selain isu krusial terkait ketahanan pangan global, forum internasional tingkat tinggi tersebut turut membahas sejumlah topik strategis lainnya. Topik-topik itu mencakup penanganan kelebihan kapasitas (excess capacity), penolakan terhadap praktik kerja paksa dalam rantai pasok global, serta penguatan kembali prinsip-prinsip perdagangan multilateral.
Terkait persoalan excess capacity, Indonesia memandang perlunya analisis komprehensif yang berpijak pada fakta spesifik di setiap sektor industri. Penilaian tersebut wajib mempertimbangkan berbagai variabel seperti dinamika keseimbangan penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas riil, pola perilaku pasar, serta karakteristik teknologi dan rantai pasok yang melingkupinya.
Pendekatan strategis Indonesia dalam mengurai persoalan kelebihan kapasitas ini bertumpu pada tiga pilar utama: pelaksanaan diagnosis mendalam sebelum menetapkan tindakan, penerapan instrumen perlindungan perdagangan secara terukur agar tidak memicu eskalasi ketegangan baru, serta mendorong transformasi struktural melalui kerja sama erat antarnegara.
Dalam pembahasan tata kelola perdagangan multilateral, pemerintah Indonesia juga mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk konsisten mempertahankan prinsip Most Favored Nation (MFN). Penerapan asas nondiskriminasi ini dinilai fundamental guna menjamin kepastian hukum, mempermudah proses negosiasi tarif, serta melindungi integritas komitmen akses pasar global.
Sementara itu, perihal isu ketenagakerjaan, delegasi Indonesia menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik kerja paksa yang kerap dijadikan instrumen politik terselubung untuk menekan daya saing ekonomi negara tertentu. Sebagai wujud nyata perlindungan hak serta martabat pekerja, Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan menerbitkan regulasi domestik berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang secara spesifik melarang impor barang hasil produksi kerja paksa. Komitmen serupa juga diintegrasikan secara konsisten ke dalam berbagai kerangka kerja sama ekonomi internasional, seperti perjanjian Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA.
