Belanja Kesehatan Indonesia Baru 3% PDB, UGM Dorong Reformasi Pendanaan JKN
IniKabarku.com - Rendahnya belanja kesehatan Indonesia dibandingkan sejumlah negara di kawasan menjadi sorotan dalam upaya memperkuat sistem kesehatan nasional. Total belanja kesehatan dari pemerintah dan swasta tercatat sekitar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 4,5% dan China yang mendekati 5%. Kondisi ini mendorong perlunya pembenahan skema pendanaan, pemerataan akses layanan, serta penguatan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kesenjangan juga terlihat pada pengeluaran kesehatan per kapita. Indonesia mengalokasikan sekitar US$150 per orang, sedangkan Malaysia mencapai US$480. Perbedaan tersebut menunjukkan tantangan besar dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di seluruh wilayah.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Laksono Trisnantoro, menilai persoalan pembiayaan JKN tidak cukup diatasi dengan meningkatkan anggaran. Perbaikan tata kelola, pengawasan penggunaan dana, serta distribusi sumber daya kesehatan perlu menjadi bagian dari reformasi sistem pendanaan.
Dalam Konferensi Pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), Laksono menyoroti kesenjangan antara luasnya manfaat JKN dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Warga perkotaan, khususnya di Pulau Jawa, relatif lebih mudah menjangkau layanan dibandingkan masyarakat di daerah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan dokter, rumah sakit, dan akses geografis.
Tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan JKN juga menjadi perhatian. Laksono menyebut persoalan pendanaan telah teridentifikasi sejak 2019, tetapi penanganannya terkendala pandemi COVID-19.
“Pada masa pandemi, sektor kesehatan memperoleh tambahan anggaran melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sementara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sempat mengalami kondisi keuangan yang lebih baik. Namun, persoalan defisit kembali mencuat setelah pandemi berakhir,” ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2026, dikutip dari laman UGM.
Kondisi keuangan dalam sistem JKN turut memengaruhi operasional fasilitas kesehatan. Pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang terlambat dapat mengganggu arus kas rumah sakit dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelayanan serta kualitas perawatan pasien.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berisiko menambah beban tenaga kesehatan yang bekerja di tengah tuntutan pelayanan yang terus meningkat,” ungkapnya.
Menurut Laksono, penguatan pengawasan terhadap penyimpangan atau fraud dalam pelayanan kesehatan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan dana digunakan secara tepat. Selain itu, skema pembiayaan perlu mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan akibat pertambahan usia penduduk dan perubahan pola kebutuhan kesehatan.
“Pada saat yang sama, skema pembiayaan perlu dirancang agar mampu menghadapi peningkatan kebutuhan kesehatan seiring bertambahnya usia penduduk dan berkembangnya kebutuhan layanan,” katanya.
Asuransi Swasta dan Filantropi Jadi Alternatif Pendanaan
Selain memperbaiki pembiayaan publik, perluasan sumber pendanaan dinilai dapat membantu memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Guru Besar FKG UGM, Julita Hendrartini, mengusulkan pengembangan asuransi kesehatan swasta sebagai salah satu alternatif untuk melengkapi skema pembiayaan yang sudah berjalan.
Julita menilai terdapat masyarakat yang memiliki kapasitas finansial untuk membayar layanan kesehatan secara mandiri, termasuk berobat ke luar negeri seperti Malaysia. Potensi belanja tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan dalam negeri melalui skema pembiayaan yang sesuai.
Meski demikian, pengembangan asuransi kesehatan swasta membutuhkan regulasi dan tata kelola yang memadai. Pertumbuhan asuransi swasta di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain menjadi salah satu alasan perlunya perhatian terhadap sektor tersebut.
Asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap pembiayaan publik, terutama bagi masyarakat yang mampu membayar premi. Namun, pengembangannya perlu dirancang secara hati-hati agar tidak memperbesar kesenjangan akses layanan kesehatan antara kelompok masyarakat.
Sumber pendanaan lain yang dapat dikembangkan meliputi filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurut Laksono, dukungan masyarakat, organisasi sosial, dan sektor usaha memiliki potensi untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan kesehatan. Agar efektif, kontribusi tersebut perlu dikelola melalui mekanisme yang jelas dan terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia.
JKKI Dorong Revisi Regulasi Pendanaan Kesehatan
Berbagai tantangan pendanaan tersebut akan menjadi pembahasan dalam Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), yang diselenggarakan bersama PKMK FK-KMK UGM pada 21–22 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium Tahir, lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta.
Forum tersebut mengusung tema “Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya Revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 serta Regulasi Lain Terkait Pendanaan Kesehatan”.
Akademisi, pembuat kebijakan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, industri asuransi, lembaga filantropi, dan media akan terlibat dalam pembahasan mengenai tantangan pendanaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah usulan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), termasuk penguatan aturan yang mengatur asuransi kesehatan swasta dan filantropi.
Pembenahan regulasi juga perlu diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Regulasi tersebut mengarahkan perencanaan pembiayaan kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan mekanisme penganggaran berbasis kinerja.
Namun, penerapannya masih membutuhkan aturan turunan yang mendukung, termasuk peraturan presiden mengenai RIBK. Kejelasan regulasi diperlukan agar arah kebijakan pendanaan dapat diterapkan secara optimal hingga tingkat daerah.
Laksono menegaskan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, akademisi, dan masyarakat perlu terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan regulasi.
Kajian perguruan tinggi dapat menjadi landasan berbasis data dalam merumuskan rekomendasi, sedangkan keterlibatan pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mendorong usulan tersebut masuk ke dalam proses legislasi.
JKKI dan PKMK FK-KMK UGM menargetkan agar pembahasan revisi regulasi pendanaan kesehatan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Target Belanja Kesehatan 4–5 Persen PDB
Melalui forum tersebut, penguatan pendanaan ditempatkan sebagai salah satu komponen penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Peningkatan anggaran diharapkan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, pengawasan, dan pemerataan distribusi sumber daya.
Dalam jangka panjang, JKKI dan PKMK FK-KMK UGM mendorong peningkatan belanja kesehatan Indonesia hingga 4–5% dari PDB dalam sepuluh tahun mendatang. Target ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembiayaan JKN sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
Upaya tersebut membutuhkan kombinasi pendanaan publik, partisipasi sektor swasta, dukungan filantropi, serta regulasi yang mampu menjawab perubahan kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi, peningkatan pembiayaan diharapkan tidak hanya memperbesar anggaran, tetapi juga menghasilkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
