Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Bukan Koperasi Merah Putih
IniKabarku.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan dan tidak dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji aparatur negara masih berjalan seperti saat ini.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji PNS melalui KDKMP. Dengan demikian, belum ada rincian tambahan mengenai tindak lanjut usulan tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kemenkeu.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ferry menyampaikan bahwa anggaran untuk mendukung rencana tersebut sedang dipersiapkan. Namun, ia belum memaparkan besaran dana yang dibutuhkan maupun tata cara pelaksanaan penyaluran gaji melalui koperasi.
Kementerian Koperasi juga belum menjelaskan secara terperinci bentuk pengajuan yang telah disampaikan kepada Kemenkeu, jadwal penerapan, serta koperasi yang berpotensi terlibat dalam mekanisme tersebut.
Di sisi lain, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bagian dari sistem penggajian pemerintah mencapai sekitar 6,7 juta orang berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026. Angka tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, PT Taspen (Persero) melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta pensiunan. Untuk mendukung pelayanan, Taspen memiliki 46 mitra bayar dengan jaringan sebanyak 16.911 titik layanan di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun penyaluran gaji PNS selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat. Ketentuan tersebut mengatur penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara terpusat.
