Minggu, 18 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

Gaji ASN via Kopdes Dinilai Tak Efisien dan Berpotensi Jadi Beban Pegawai, Ini Kritik Anggota DPR

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 17 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
SIAP BEROPERASI--Inilah salah satu KDMP di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang sudah siap beroperasi.
SIAP BEROPERASI--Inilah salah satu KDMP di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang sudah siap beroperasi. Foto: KOMPAS. com/MUHLIS AL ALAWI

IniKabarku.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menilai skema itu tidak efisien dan tidak menghasilkan nilai tambah, serta berpotensi menimbulkan biaya baru dan menyita waktu pegawai.

Pandangan tersebut disampaikan Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Pengambilan Gaji Jadi Lebih Repot

Menurut Deddy, selama ini ASN bisa mengambil gaji di mana saja lewat ATM. Dengan skema baru, mereka harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambilnya ke Kopdes.

“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” kata dia melanjutkan.

Risiko Pengelolaan Keuangan Koperasi

Deddy juga menyoroti potensi masalah baru dalam pengelolaan keuangan koperasi, terutama bila rekening penyaluran gaji ASN bercampur dengan rekening usaha Kopdes. Karena itu, ia mengusulkan agar instansi pemerintah tetap menyalurkan gaji lewat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD) langsung ke rekening pegawai.

“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” kata Deddy.

Sikap Kementerian Koperasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN lewat KDKMP akan direalisasikan pada 2026. Usulan itu disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya sudah disiapkan. Rencana ini merupakan bagian dari upaya memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN lewat koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update