Gaji ASN via Kopdes Dinilai Tak Efisien dan Berpotensi Jadi Beban Pegawai, Ini Kritik Anggota DPR
IniKabarku.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menilai skema itu tidak efisien dan tidak menghasilkan nilai tambah, serta berpotensi menimbulkan biaya baru dan menyita waktu pegawai.
Pandangan tersebut disampaikan Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Pengambilan Gaji Jadi Lebih Repot
Menurut Deddy, selama ini ASN bisa mengambil gaji di mana saja lewat ATM. Dengan skema baru, mereka harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambilnya ke Kopdes.
“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” kata dia melanjutkan.
Risiko Pengelolaan Keuangan Koperasi
Deddy juga menyoroti potensi masalah baru dalam pengelolaan keuangan koperasi, terutama bila rekening penyaluran gaji ASN bercampur dengan rekening usaha Kopdes. Karena itu, ia mengusulkan agar instansi pemerintah tetap menyalurkan gaji lewat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD) langsung ke rekening pegawai.
“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” kata Deddy.
Sikap Kementerian Koperasi
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN lewat KDKMP akan direalisasikan pada 2026. Usulan itu disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya sudah disiapkan. Rencana ini merupakan bagian dari upaya memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN lewat koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.
