KPK Lelang 3 Bidang Tanah Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Nilai Limit Rp4,03 Miliar
IniKabarku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah yang dirampas negara dalam perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ketiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, memiliki luas gabungan 474 meter persegi dan ditawarkan dalam satu paket dengan nilai limit Rp4,03 miliar.
Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan aset terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih. Dalam perkara itu, Kosasih telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Oktober 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi lelang, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id, dengan sistem open bidding atau penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB berdasarkan waktu server. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Rincian Tiga Bidang Tanah yang Dilelang KPK
Mengacu pada pengumuman lelang eksekusi barang rampasan yang dipublikasikan melalui situs Lelang Indonesia, ketiga objek berada di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dokumen pertanahan mencatat nama Theresia Meila Yunita sebagai pemegang hak. Dalam persidangan perkara korupsi tersebut, Theresia disebut sebagai pacar Antonius Kosasih.
Ketiga bidang tanah tercatat dalam buku tanah hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022. Berikut perinciannya:
1. Tanah seluas 178 meter persegi
Bidang pertama memiliki luas 178 meter persegi dan tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11181, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 28.07.35.06.16680.
Lokasinya berada di Blok T.2 Nomor 8 dan 9, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam daftar barang rampasan, objek ini tercatat sebagai barang bukti nomor 1062 atas nama Theresia Meila Yunita.
2. Tanah seluas 122 meter persegi
Bidang kedua memiliki luas 122 meter persegi dan berada di lokasi yang sama. Tanah tersebut terdaftar dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11182 dengan NIB 28.07.35.06.16681.
Lokasi bidang ini juga tercatat di Blok T.2 Nomor 8 dan 9. Dalam dokumen lelang, objek tersebut masuk sebagai barang bukti nomor 1063.
3. Tanah seluas 174 meter persegi
Bidang ketiga memiliki luas 174 meter persegi. Data pertanahannya tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11183 dengan NIB 28.07.35.06.16682.
Sama seperti dua objek lainnya, tanah ini berlokasi di Blok T.2 Nomor 8 dan 9, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Objek tersebut tercatat sebagai barang bukti nomor 1064.
Jika digabungkan, luas ketiga bidang tanah itu mencapai 474 meter persegi. KPK melelangnya sebagai satu paket, sehingga peserta tidak dapat menawar masing-masing bidang secara terpisah berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman tersebut.
Dokumen Kepemilikan dan Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta
Dalam keterangan lelang, ketiga objek tanah disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan asli. Dokumen yang tersedia berupa fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 11181, 11182, dan 11183 atas nama Theresia Meila Yunita.
Seluruh dokumen tersebut diterbitkan pada 28 September 2022. Masing-masing bidang juga tercatat sebagai barang bukti nomor 1062, 1063, dan 1064.
Kondisi dokumen ini perlu dicermati oleh calon peserta sebelum mengikuti lelang. Masyarakat yang berminat disarankan membaca pengumuman resmi secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai objek, persyaratan peserta, pembayaran uang jaminan, serta tata cara penawaran.
Jadwal dan Ketentuan Lelang Tanah Rampasan KPK
Berikut informasi pelaksanaan lelang berdasarkan keterangan yang tersedia dalam pengumuman:
-
Hari dan tanggal: Kamis, 22 Oktober 2026
-
Batas akhir penawaran: Pukul 10.30 WIB, sesuai waktu server
-
Sistem penawaran: Open bidding atau penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta
-
Situs lelang: lelang.go.id
-
Kantor lelang: KPKNL Tangerang I
-
Alamat kantor lelang: Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang
-
Jumlah objek: Tiga bidang tanah dalam satu paket
-
Luas keseluruhan: 474 meter persegi
-
Nilai limit: Rp4,03 miliar
-
Uang jaminan: Rp1 miliar
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme lelang dapat dipantau melalui situs resmi lelang.go.id. Calon peserta perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas waktu penawaran berakhir.
Vonis Antonius Kosasih dalam Perkara Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Perampasan aset tersebut berkaitan dengan perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang melibatkan Antonius Kosasih. Mengutip arsip pemberitaan KOMPAS.com pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kosasih terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp29 miliar.
Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim menguraikan penerimaan uang yang dinilai terbukti di persidangan.
“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain dalam bentuk rupiah, uang yang disebut diterima Kosasih mencakup 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Majelis hakim juga meyakini sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk apartemen, tanah, dan kendaraan. Aset yang disebut dalam pertimbangan perkara meliputi empat unit apartemen The Smith senilai Rp10,7 miliar, dua unit apartemen Spring Wood senilai Rp5 miliar, serta empat unit apartemen Sky House di BSD senilai Rp5 miliar.
Selain itu, terdapat tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp4 miliar, satu unit apartemen Belleza senilai Rp2 miliar, dan tiga unit mobil Honda dengan nilai Rp1,67 miliar.
Menurut pertimbangan hakim, kepemilikan aset-aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah Kosasih selama menjabat sebagai direktur utama BUMN. Sejumlah aset juga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dinilai majelis hakim sebagai upaya menyembunyikan kepemilikan aset.
Karena dinilai berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, aset-aset tersebut dianggap layak disita dan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.
Dalam perkara yang sama, Kosasih juga dinyatakan terbukti memperkaya pihak lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS dan mantan Direktur Utama Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Pelelangan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan menjadi salah satu langkah pengelolaan aset rampasan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bagi calon peserta, informasi mengenai nilai limit, uang jaminan, status dokumen, dan ketentuan penawaran menjadi aspek penting yang perlu diperiksa sebelum mengikuti proses lelang.
