Senin, 26 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

IHSG Naik 4,9% Sepekan, Investor Domestik Topang Pasar di Tengah Aksi Jual Asing

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 26 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Layar elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Layar elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Validnews/Hasta Adhistra.

IniKabarku.com - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebut pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan jual investor asing dan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9% selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026, didukung aktivitas investor domestik di tengah berlanjutnya arus dana keluar dari investor asing.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG ditutup pada level 5.439 pada Jumat (23/10/2026). Posisi tersebut meningkat dibandingkan penutupan pekan sebelumnya di level 5.185.

Penguatan indeks terjadi ketika investor asing masih membukukan aksi jual bersih atau net foreign sell sebesar Rp1,28 triliun hingga Jumat (23/10). Secara kumulatif sejak awal 2026, nilai jual bersih investor asing di pasar saham domestik telah mencapai Rp94,87 triliun.

"Di tengah tekanan tersebut, pasar saham Indonesia mampu menunjukkan pemulihan," tulis Bakom dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (26/10).

Investor Domestik Topang Pemulihan IHSG

Peran investor dalam negeri turut menjadi perhatian regulator ketika IHSG mengalami penguatan di tengah tekanan dari pasar global. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menyoroti kontribusi perusahaan melalui pembelian kembali saham atau buyback serta aktivitas investor ritel.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Friderica menyampaikan bahwa penguatan pasar saham Indonesia tidak terlepas dari dukungan investor domestik, meskipun investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih.

“Alhamdulillah market kita sudah rebound. Ini kekuatan domestik, karena asing masih net sell. Jadi, ini kekuatan domestik yang melakukan buyback dan investor retail kita yang juga luar biasa,” kata Friderica.

Pergerakan IHSG tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas investor domestik masih berperan dalam menopang pasar modal nasional. Namun, tekanan jual asing dan perkembangan evaluasi MSCI tetap menjadi faktor yang diperhatikan dalam menjaga kepercayaan pelaku pasar.

Fundamental Perusahaan Tercatat Masih Positif

Selain dukungan investor dalam negeri, kinerja perusahaan tercatat menjadi salah satu faktor yang mendasari optimisme regulator terhadap ketahanan pasar saham Indonesia.

OJK menyampaikan bahwa pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9%, disertai peningkatan laba bersih pada kuartal II/2026. Dari total 962 emiten di pasar modal Indonesia, sebanyak 74% di antaranya membukukan laba.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan tercatat masih mampu menghasilkan keuntungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu fondasi fundamental bagi pasar saham domestik di tengah dinamika sentimen global.

“Jadi, dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, 74%-nya adalah mencatatkan laba. Fundamental ekonomi dan juga fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia adalah sangat kuat,” ujar Friderica.

Meski demikian, perkembangan kinerja perusahaan perlu tetap dicermati bersama faktor lain, termasuk arus investasi asing, likuiditas perdagangan, serta keterbukaan informasi yang menjadi perhatian investor global.

Indonesia Dinilai Positif pada 16 dari 18 Indikator MSCI

Di tengah perhatian terhadap evaluasi MSCI, OJK juga menyoroti aspek transparansi dan keterbukaan informasi yang diterapkan di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan laporan MSCI pada Juni 2026, Indonesia memperoleh penilaian positif pada 16 dari 18 indikator yang dibandingkan dengan negara-negara berstatus emerging market atau pasar berkembang.

“Kita melihat secara umum review mereka sendiri di bulan Juni mengatakan bahwa Indonesia, 16 dari 18 indikator dibandingkan dengan negara-negara emerging market, kita sangat positif,” tambahnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham. Indonesia menerapkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham sebesar 1%, sedangkan sejumlah pasar lain menggunakan ambang batas di atas 5%.

Ketentuan tersebut memungkinkan informasi mengenai kepemilikan saham dilaporkan pada ambang yang lebih rendah. Selain itu, Indonesia memiliki 39 tipe klasifikasi investor yang memberikan rincian lebih terperinci mengenai karakteristik pelaku pasar.

Menurut Friderica, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menyediakan informasi yang lebih mendalam bagi investor dalam memahami struktur kepemilikan dan aktivitas investasi di pasar modal.

“Kalau kita melihat di sini, Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, terkait dengan ketentuan untuk initial capital offering 15-25%. Kemudian disclosure, kita ini 1% sudah kita buka, sementara market lain itu di atas 5%. Kemudian untuk klasifikasi dan tipe investor, kita sudah punya 39 tipe klasifikasi investor yang ini sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya dan sebagainya,” tuturnya.

Keterbukaan informasi dan rincian klasifikasi investor menjadi bagian penting dalam membantu pelaku pasar menilai struktur kepemilikan saham. Aspek tersebut juga berkaitan dengan perhatian MSCI terhadap kualitas data pasar modal Indonesia dan kemudahan investor global dalam mengevaluasi pasar.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Untuk menjaga kredibilitas pasar modal, OJK terus memperkuat penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku industri.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain denda, regulator memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya regulator dalam memperkuat kepatuhan dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

OJK juga menyatakan akan melanjutkan pembenahan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar dalam menghadapi perhatian investor global, termasuk evaluasi MSCI.

“Kami akan cermati, kami akan lakukan terus perbaikan-perbaikan yang ada supaya market kita semakin kredibel, makin likuid, makin transparan dan bisa menjadi rumah untuk investasi masyarakat kita ke depan,” pungkas Bos OJK.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update