Selasa, 27 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Komisi III DPR Desak Hukuman Mati

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 27 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindakan Pidana di Komisi III DPR RI, Senin (26/10/2026).
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindakan Pidana di Komisi III DPR RI, Senin (26/10/2026). Foto: Tria Sutrisna

IniKabarku.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak agar tersangka pembunuhan seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Mereka menilai beratnya kasus tersebut perlu diikuti proses hukum yang tegas, dengan tetap mempertimbangkan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta kepolisian memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Jika terbukti melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar dan memenuhi unsur pembunuhan berencana, tersangka diminta dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman maksimal.

"Ini sangat biadab! Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku. Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk akal manusia waras," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Dia menilai dugaan pembunuhan terhadap dua korban dengan cara kejam merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlepas dari motif yang melatarbelakanginya.

"Apapun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita," ujar Nasir.

Nasir juga menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan fisik dalam hukum pidana. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelum dilakukan.

"Besar kemungkinan bahwa pelaku telah merencanakannya sebelum melakukan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati," kata Nasir.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana secara maksimal terhadap tersangka. Dia menekankan bahwa perkara tersebut melibatkan dua korban, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

"Dan dilakukan dengan cara yang sangat begitu sadis, kejam, dan ini tidak bisa dibiarkan. Nah ini harus hukuman paling tertinggi," ujar Rudianto.

Rudianto berharap kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim mempertimbangkan ketentuan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk ancaman pidana mati sesuai peraturan yang berlaku.

"Efek jera ya termasuk kalau perlu hukuman paling tinggi, ya sebagaimana dianut dalam sistem hukum kita. Ya kan? Dengan ancaman hukuman paling tinggi sampai hukuman mati," kata Rudianto.

Selain mendesak penegakan hukum yang tegas, Rudianto mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penyidik mampu membongkar dugaan upaya tersangka menyembunyikan kejahatannya.

"Alhamdulillah meskipun kejahatan ini ditutup rapi dengan segala cara oleh pelaku, tapi alhamdulillah kepolisian Madiun berhasil membongkar kematian atau penyebab kematian dan membongkar pelaku yang ternyata adalah suami siri sendiri dari korban," ujar Rudianto.

Nasir turut menyampaikan apresiasi atas penemuan dan penangkapan tersangka. Dia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku. Besar harapan agar kasus ini diusut dan bisa menjawab mengapa pelaku tega melakukan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya," pungkas Nasir.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), yang dilakukan oleh DBM (40), warga Kota Madiun sekaligus suami siri DH. Setelah kedua korban diduga dibunuh, tersangka disebut berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad mereka ke pekarangan rumahnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, DH dan AGF menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 Oktober 2026 untuk merayakan ulang tahun AGF. Namun, istri sah DBM kemudian menghubungi tersangka dan meminta agar dirinya dijemput.

DBM lalu beralasan kepada DH bahwa mobilnya mengalami kerusakan sehingga dia harus meninggalkan hotel. Pada 20 Oktober 2026, tersangka kembali ke hotel dan terlibat pertengkaran dengan DH.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing menyebut pembunuhan terhadap DH diduga terjadi pada tanggal tersebut.

"Tanggal 20 itulah si korban ini dihabisi oleh atau dilakukan perbuatan dilakukan pembunuhan tersangka," kata Roy, Selasa (27/10/2026).

DH diduga dibunuh dengan cara dicekik. Tersangka kemudian membungkus jasadnya menggunakan sleeping bag dan memasukkannya ke dalam mobil sebelum diduga membunuh AGF.

Kedua jasad selanjutnya dibawa ke pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, DBM diduga berusaha menghilangkan jasad korban. Sebagian sisa jasad disebut telah dibuang ke sungai, sedangkan bagian lainnya ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

Roy menjelaskan bahwa proses pembunuhan hingga upaya menghilangkan jejak diperkirakan berlangsung selama dua hari.

"Waktu yang dibutuhkan tersangka melakukan eksekusi kurang lebih dua hari. Mulai dari melakukan pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan," jelas Roy.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga DH melaporkan kehilangan ibu dan anak itu ke Polres Madiun karena keduanya tidak merespons upaya komunikasi. DBM bahkan diduga sempat berpura-pura ikut melaporkan kehilangan kedua korban kepada polisi.

Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga menemukan indikasi pembunuhan.

Polisi akhirnya menangkap DBM di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah tersangka diduga melarikan diri ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Dalam penggeledahan di pekarangan rumah tersangka, polisi menemukan sisa tulang yang belum hancur. Sejumlah barang juga disita sebagai barang bukti, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, bahan bakar jenis Dexlite, mesin penggiling, dan dua mobil.

Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Meski sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak hukuman maksimal, penentuan kesalahan dan pidana terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan pembuktian serta ketentuan hukum yang berlaku.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update