Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Akan Pertegas Definisi Keuangan Negara dalam UU Tipikor
IniKabarku.com - Pemerintah berencana memperjelas definisi keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan tersebut. Penegasan definisi ini menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah dalam proses pengkajian ketentuan pemberantasan korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, beragamnya pengertian keuangan negara perlu diselaraskan agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilah, mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” kata Yusril, di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Yusril, kejelasan mengenai pengertian keuangan negara dibutuhkan agar aparat penegak hukum memiliki acuan yang lebih pasti dalam menerapkan ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” sambung dia.
Selain memperjelas definisi keuangan negara, pemerintah juga membahas kemungkinan menghapus istilah perekonomian negara dalam UU Tipikor. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
“ Kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” ujar dia.
Sementara itu, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus ketentuan tersebut. Fokus pembahasan justru diarahkan pada penjelasan yang lebih tegas mengenai makna kerugian keuangan negara.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ucap dia.
Dengan demikian, pembahasan pemerintah mencakup penegasan definisi keuangan negara serta evaluasi terhadap istilah perekonomian negara dalam UU Tipikor. Adapun unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan, sementara penyempurnaan rumusannya diarahkan untuk mendukung kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
(*)
