Pertamina Dukung Perpres 107 Tahun 2026 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
IniKabarku.com - PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang penguatan tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketersediaan energi nasional melalui pengadaan dari sumber dalam negeri maupun luar negeri.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, perusahaan berkomitmen melaksanakan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab, terutama dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat dan sektor industri tetap terpenuhi.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon yang turut mengikuti konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, serta jajaran Pertamina Group. Pertemuan itu membahas langkah antisipasi terhadap dampak dinamika geopolitik di Timur Tengah bagi ketahanan energi Indonesia.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Perpres tersebut sebagai perubahan dalam mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG.
"Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil," jelasnya.
Melalui aturan tersebut, pengadaan energi dari luar negeri dapat dilaksanakan menggunakan skema kerja sama antarpemerintah (government to government atau G2G) maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (government to business atau G2B). Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Menurut Bahlil, mekanisme baru tersebut membuka peluang bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk menjajaki sumber pasokan yang lebih beragam. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesinambungan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyampaikan bahwa perusahaan siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta para pemangku kepentingan lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pertamina juga memastikan kesiapan operasional dan infrastruktur energi, termasuk kilang, terminal penyimpanan, serta jaringan distribusi. Kesiapan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pengadaan dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Baron menegaskan, produksi minyak mentah dalam negeri dan pengolahan di kilang nasional tetap menjadi prioritas perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kilang, Pertamina berkoordinasi dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna memperkuat pasokan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujarnya.
Selain menjaga ketersediaan bahan baku, Pertamina berfokus memastikan penyaluran BBM dan LPG kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Perusahaan terus mengoptimalkan kesiapan fasilitas, armada pengangkutan, dan jaringan distribusi guna mendukung keandalan layanan energi.
“Pertamina akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keandalan pasokan dan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Baron.
Melalui pelaksanaan Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah dan Pertamina berupaya memperkuat tata kelola pengadaan energi serta menjaga kesinambungan pasokan bagi masyarakat dan industri. Optimalisasi sumber energi domestik yang didukung pengadaan dari luar negeri diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
