Sabtu, 24 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

5 Langkah UMKM Memulai Ekspor agar Produk Indonesia Tembus Pasar Global

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
5 Langkah UMKM Memulai Ekspor agar Produk Indonesia Tembus Pasar Global
5 Langkah UMKM Memulai Ekspor agar Produk Indonesia Tembus Pasar Global Foto: Istimewa

IniKabarku.com - Peluang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia untuk memasuki pasar internasional semakin terbuka. Namun, keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pasar, melainkan juga kesiapan produk, strategi pemasaran, pemenuhan persyaratan negara tujuan, serta kepatuhan terhadap ketentuan karantina.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Gelar Wicara Langkah Cerdas UMKM Memulai Ekspor pada Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan itu, perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) membagikan sejumlah strategi agar produk lokal mampu bersaing di pasar global.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Barantin, Abdul Rahman, memaparkan lima langkah praktis yang perlu diperhatikan UMKM untuk memulai kegiatan ekspor, khususnya bagi produk yang memerlukan pemenuhan ketentuan karantina tumbuhan.

Lima Langkah UMKM Memulai Ekspor

Rahman menjelaskan bahwa kesiapan ekspor perlu dibangun melalui tahapan yang terencana. Berikut lima langkah yang dapat diterapkan pelaku usaha.

1. Menentukan pasar tujuan

Pelaku UMKM perlu melakukan riset terhadap negara yang berpotensi menjadi tujuan ekspor. Selain mempelajari permintaan pasar, pengusaha harus memahami ketentuan fitosanitari atau persyaratan kesehatan tumbuhan yang berlaku di negara tujuan.

2. Menjaga kualitas produk

Mutu dan kebersihan produk menjadi faktor penting dalam perdagangan internasional. Produk harus dipastikan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan kontaminan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

3. Memahami persyaratan ekspor

Sebelum mengirimkan barang, pelaku usaha perlu mengidentifikasi regulasi khusus di negara tujuan. Hal ini mencakup kebutuhan perlakuan terhadap produk, apabila diwajibkan, serta kelengkapan dokumen resmi yang diperlukan.

4. Mengajukan layanan sertifikasi karantina

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem layanan karantina yang berlaku. Pemenuhan persyaratan administratif menjadi bagian penting agar proses pengiriman dapat berjalan sesuai ketentuan.

5. Mempertahankan konsistensi

Setelah berhasil melakukan ekspor, pelaku usaha perlu menjaga kualitas produk dan kepatuhan pada setiap pengiriman. Ketertelusuran atau traceability juga harus diperhatikan agar asal-usul produk dan proses penanganannya dapat ditelusuri, sehingga kepercayaan pembeli tetap terjaga.

"​Dengan menerapkan strategi pemasaran yang tepat dan memenuhi regulasi karantina secara konsisten, untuk produk hewan, ikan, dan tumbuhan lokal Indonesia pasti berpeluang besar untuk bersaing dan menguasai pasar global," pungkas Rahman.

Strategi Pemasaran dan Riset Pasar Jadi Kunci

Selain memenuhi persyaratan karantina, UMKM juga perlu menyusun strategi bisnis sebelum memasuki pasar internasional. Adi Daen dari Kementerian UMKM menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar produk mampu bersaing dan mempertahankan posisi di negara tujuan.

Perencanaan tersebut meliputi pemetaan pasar sasaran, analisis pesaing, perhitungan harga jual yang memperhitungkan bea masuk dan biaya logistik, serta pemilihan saluran distribusi yang sesuai.

Dengan perhitungan tersebut, pelaku usaha dapat menilai peluang pasar sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi daya saing produk.

Sementara itu, Irman Adi P. M. dari Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa peluang perdagangan internasional bagi pelaku usaha Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Data Kementerian Perdagangan mencatat komoditas unggulan nonmigas mengalami peningkatan, dengan Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur menjadi sejumlah provinsi yang berkontribusi besar terhadap pengiriman barang ke luar negeri.

Potensi tersebut dapat menjadi peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran. Dengan persiapan pasar yang tepat, kualitas produk yang terjaga, serta pemenuhan regulasi ekspor, produk lokal Indonesia berpeluang memperkuat daya saing dan memperluas penetrasi di pasar internasional.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update