OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN Disorot
IniKabarku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai sekitar Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari penegakan aturan di pasar modal. Nilai tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak dan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Penindakan ini mencakup pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam ketiga perkara tersebut, total denda utama mencapai Rp2,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator tidak akan menoleransi manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun upaya menyamarkan kepemilikan saham.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan.
Berdasarkan rincian penindakan yang disampaikan, denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Selain denda, sejumlah anggota bursa dan individu terkait juga dikenai sanksi, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Hasan menyebut penjatuhan sanksi dalam ketiga perkara tersebut sebagai pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Selain sanksi denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis berdasarkan pemeriksaan kasus. Untuk pelanggaran keterlambatan, regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.
Dari sisi penanganan perkara, OJK mencatat 122 kasus dalam berbagai tahapan per 1 Oktober 2026. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang menjalani pemeriksaan.
Berpotensi Berlanjut ke Proses Pidana
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkannya proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai. Untuk mendukung penanganan perkara, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan dihadiri perwakilan Polri. Regulator juga akan memperkuat penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Ke depan, OJK akan melanjutkan pengawasan dan penindakan melalui penguatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, serta peningkatan kapasitas investigasi. Upaya tersebut diarahkan untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini, meningkatkan transparansi, dan memperkuat perlindungan investor di pasar modal.
