BEI Gelar RUPSLB 28 Oktober 2026, Demutualisasi Bursa Jadi Sorotan
IniKabarku.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026), setelah agenda tersebut sebelumnya ditunda untuk menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa. Rapat ini menjadi bagian dari perkembangan proses perubahan struktur kepemilikan BEI yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pengumuman resminya, direksi BEI telah menyampaikan jadwal pelaksanaan RUPSLB kepada para pemegang saham.
"Direksi dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026," tulis pengumuman tersebut di situs BEI, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, rapat tersebut direncanakan berlangsung pada 15 September 2026. Namun, pelaksanaannya diundur karena BEI masih menantikan terbitnya aturan OJK yang mengatur demutualisasi bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari ketentuan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya berada di tangan anggota bursa, sehingga membuka kesempatan bagi pihak lain untuk memiliki saham. Kebijakan ini merupakan bagian dari mandat UU P2SK untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
Dalam skema yang dibahas, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
BPI Danantara disebut berencana mengambil porsi kepemilikan saham BEI lebih dari 5 persen. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan BEI dan OJK mengenai rencana tersebut. Pelaksanaan investasi nantinya akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM).
"Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi," ucap Pandu beberapa waktu lalu.
Meski demikian, proses demutualisasi masih memerlukan sejumlah persiapan, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan penyesuaian regulasi internal bursa. BEI perlu mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai ketentuan yang belum mendukung perubahan struktur kepemilikan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya menjelaskan bahwa BEI harus memastikan kesiapan internal sebelum membuka kesempatan kepemilikan saham bagi pihak di luar anggota bursa.
"Karena bursanya juga belum siap melakukan itu," ungkap Hasan di Jakarta, Jumat (8/10/2026).
Menurut Hasan, salah satu persoalan yang perlu diselesaikan adalah anggaran dasar BEI yang saat ini masih membatasi kepemilikan saham bagi anggota bursa. Selain itu, terdapat ketentuan internal yang belum memungkinkan bursa membagikan dividen kepada pemegang saham.
"Karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual," ucap Hasan.
Ia menegaskan, perubahan terhadap berbagai ketentuan tersebut perlu dilakukan sebelum proses demutualisasi dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Jadi masa itu belum terlewati. Bursa harus menyelesaikan itu dulu," lanjut dia.
Setelah penyesuaian regulasi internal rampung, BEI dapat memasuki tahap persiapan awal demutualisasi. Pada fase tersebut, bursa berpeluang menawarkan kepemilikan saham kepada pihak di luar anggota bursa, sesuai ketentuan yang berlaku.
