Rabu, 28 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

DPR RI Soroti Efisiensi dan Transparansi Mekanisme Baru Impor Energi Lewat Lemigas

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 28 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Ilustrasi gedung Lemigas
Ilustrasi gedung Lemigas Foto: Lemigas

IniKabarku.com - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menekankan pentingnya efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan dalam penerapan mekanisme baru pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Perubahan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tersebut menempatkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan impor energi, bukan secara langsung oleh Pertamina.

Cek Endra menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional, khususnya di tengah ketidakpastian pasar energi global. Menurutnya, keterlibatan negara dalam pengadaan energi perlu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan industri.

"Perpres ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Negara harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi global yang semakin tidak menentu," ujar Cek Endra dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jambi itu menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut membuka peluang kerja sama langsung melalui skema antarpemerintah (government-to-government/G2G) maupun antara pemerintah dan pelaku usaha (government-to-business/G2B). Pendekatan ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam bernegosiasi dengan negara pemasok energi.

Selain memperluas peluang kerja sama, skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian pasokan serta mendorong proses pengadaan yang lebih efisien dan kompetitif. Cek Endra menegaskan bahwa perubahan tata kelola impor energi harus diikuti penurunan biaya pengadaan dan pelaksanaan yang transparan agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas.

“Dengan keterlibatan pemerintah yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun kerja sama pasokan energi jangka panjang yang saling menguntungkan. Namun, perubahan mekanisme ini harus benar-benar menghasilkan efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan bagi kepentingan nasional,” tegasnya.

Ia juga berpandangan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan agenda Asta Cita pemerintah, yang mengedepankan kemandirian serta kedaulatan energi sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Cek Endra mengapresiasi upaya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG di dalam negeri.

"Namun, keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata, terutama efisiensi pengadaan, keamanan pasokan, serta kemampuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Cek Endra memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

"Penguatan peran negara dalam pengadaan energi harus bermuara pada kepentingan rakyat. Kita berharap kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi Indonesia," pungkasnya.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update