Rabu, 28 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

KPK Dalami Pembayaran Proyek Dana Kebencanaan BNPB, Mekanisme Penunjukan Langsung Disorot

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 28 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (tengah) dan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (tengah) dan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: RENO ESNIR

IniKabarku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pencairan dan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek yang menggunakan dana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri proses pembayaran kepada vendor yang mengerjakan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung. Keterangan dari jajaran unit keuangan BNPB diperlukan untuk mengetahui tahapan pencairan dana dalam pengadaan tersebut.

“Bagaimana kemudian proses pencairan atau pembayaran atas proyek-proyek yang dilaksanakan oleh para vendor itu. Karena ini penunjukan langsung ya, bersumber dari DSP, itu seperti apa proses pembayarannya. Itu semuanya didalami ya, sehingga memang penyidik butuh keterangan dari pihak-pihak di unit keuangan BNPB,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/10/2026).

Selain mekanisme pembayaran, penyidik juga menelusuri proses pengadaan barang dan jasa yang tidak menggunakan mekanisme lelang. Menurut Budi, pengadaan dengan skema tersebut tetap harus memenuhi persyaratan tertentu yang berlaku.

“Memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, itu yang kemudian harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan sejumlah saksi lainnya untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut.

“Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB. Budi juga mengonfirmasi kedatangan saksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Rustian dan Pambudi Suroyo Jati, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, yang merupakan purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB; Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB; serta Firman Hairu Yusup selaku aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat memberikan keterangan di Yogyakarta.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo Budiyanto, Rabu.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan, bukan hubungan pribadi atau latar belakang seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penyidikan masih berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kebencanaan, termasuk proses pengadaan, pencairan, dan pembayaran kepada para vendor.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update