OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal
IniKabarku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai Rp2,1 triliun atas sejumlah pelanggaran di pasar modal. Nilai tersebut disebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah OJK, mencakup perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan informasi tersebut sebagaimana diberitakan Reuters pada Kamis (22/10/2026).
Dari total sanksi yang dijatuhkan, perkara DSSA menyumbang denda terbesar, yakni Rp1,5 triliun. Sementara itu, pelanggaran dalam proses IPO BREN dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan perkara IPO CUAN berujung pada sanksi sebesar Rp100 miliar.
Dalam kasus DSSA, OJK menyoroti dugaan manipulasi perdagangan saham. Adapun perkara BREN dan CUAN berkaitan dengan pelanggaran mekanisme penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana.
Besarnya sanksi tersebut menunjukkan langkah pengawasan dan penegakan aturan pasar modal menjadi perhatian OJK. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan dapat memperkuat transparansi perdagangan, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Meski demikian, rincian pihak yang dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, dan dasar pengenaan denda untuk setiap perkara perlu merujuk pada keterangan resmi OJK agar informasi yang disampaikan tetap akurat.
