Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia, Jakarta Jadi Lokasi Pertama
IniKabarku.com - Pemerintah tengah menyusun regulasi turunan untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengembangan pusat keuangan ini akan dimulai dari Jakarta, sebelum diperluas ke Bali. Konsep yang disiapkan mengacu pada Dubai International Financial Center (DIFC), dengan sejumlah aspek yang mencakup regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyusunan aturan pelaksana dilakukan setelah landasan hukum di tingkat undang-undang rampung.
“Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Airlangga, pembentukan PFII akan berlangsung secara bertahap. Jakarta menjadi lokasi pengembangan pertama karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global. Setelah itu, pemerintah berencana melanjutkan pengembangan kawasan finansial tersebut ke Bali.
Rencana ini juga mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan menjadikan Dubai International Financial Center sebagai salah satu model pengembangan.
“Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” ujarnya.
Selain menyusun regulasi, pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dan tenaga profesional yang akan menjalankan PFII. Airlangga menjelaskan, aturan pelaksana serta persiapan personel menjadi bagian dari pekerjaan yang masih berlangsung.
“Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” tutur Airlangga.
Aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme penyelesaian sengketa atau dispute settlement. Sistem yang dirancang menggunakan skema dua tingkat (two-tier), dengan kesempatan mengajukan banding sebanyak satu kali.
Dalam mekanisme tersebut, hakim yang menangani perkara akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga berencana mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk unsur yang menyerupai sistem common law.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak akan memisahkan sistem hukum kontinental (continental law) dan common law. Menurutnya, pengaturan mengenai hal tersebut telah tercakup dalam perundang-undangan yang disiapkan pemerintah.
“Tetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.
Melalui pengembangan PFII, pemerintah menyiapkan kerangka regulasi dan kelembagaan untuk mendukung aktivitas keuangan internasional di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penyelesaian aturan turunan serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di lokasi yang ditetapkan.
