RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026, Panja Mulai Bahas 5 November
IniKabarku.com - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai paling lambat 15 Desember 2026. Panitia Kerja (Panja) dijadwalkan mulai menggelar rapat kerja untuk membahas substansi rancangan regulasi tersebut pada 5 November 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, dimulainya pembahasan oleh Panja diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut sehingga target pengesahan sebelum akhir tahun bisa tercapai.
"Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau nggak salah ada rapat kerja Panja yang memang di ketuai oleh Pak Habiburokhman. Dan mungkin setelahnya akan lebih cepat, mudah-mudahan akan lebih cepat sebelum Desember," kata Sahroni di kompleks parlemen, dikutip dari Detikcom, Kamis (29/10/2026).
Untuk mendukung proses pembahasan, Komisi III DPR RI telah menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Penetapan pimpinan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi III DPR RI bersama jajaran pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI pada Senin (26/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, kesepakatan dalam rapat internal tersebut menjadi dasar penetapan susunan kepemimpinan Panja untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang.
"Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja," ujar Habiburokhman.
Mengutip informasi dari situs resmi DPR RI, Komisi III juga telah menyepakati sejumlah langkah percepatan pembahasan. Salah satunya dengan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya menjadi dilaksanakan selama masa reses saat ini.
Melalui RDPU, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun pandangan, masukan, dan pertimbangan terhadap materi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menyebut percepatan agenda ini dilakukan agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan DPR.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ungkap Habiburokhman.
