Selasa, 03 Nov 2026
Beranda › Berita
Berita

10 Fakta Pajak Digital 2026, Benarkah Semua Transfer Antarbank Kena Pajak?

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Foto: BeritaNasional/Magnific

IniKabarku.com - Rencana perluasan mekanisme pemungutan pajak digital menjadi perhatian masyarakat setelah beredar informasi bahwa seluruh transaksi transfer uang antarbank akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran karena transfer dana merupakan bagian dari aktivitas keuangan sehari-hari.

Menanggapi informasi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang memberlakukan jenis pajak baru atas seluruh transaksi keuangan. Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia dan memenuhi ketentuan perpajakan.

Lantas, bagaimana mekanisme tersebut bekerja dan transaksi apa saja yang menjadi sasaran? Berikut 10 fakta penting mengenai pelaksanaan pajak digital 2026.

10 Fakta Penting Pelaksanaan Pajak Digital 2026

1. SPP-TDLN Bukan Jenis Pajak Baru

DJP menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru yang menciptakan kewajiban perpajakan tambahan di luar ketentuan yang sudah berlaku.

Sistem ini merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Penerapannya tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Dengan demikian, fokus kebijakan terletak pada tata cara pemungutan dan pengelolaan transaksi, bukan pemberlakuan tarif pajak baru.

2. SPP-TDLN Mulai Diterapkan pada 25 September 2026

DJP menyebut penerapan awal SPP-TDLN telah dimulai pada 25 September 2026. Sebelum sistem dijalankan, pemerintah melakukan pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan lembaga yang terlibat dalam pemungutan PPN.

Sementara itu, tanggal 9 November 2026 yang ramai dibicarakan perlu dibedakan dari tanggal penerapan awal sistem. Informasi mengenai tahapan implementasi berikutnya perlu merujuk pada pengumuman resmi DJP.

3. Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Dikenai PPN

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah SPP-TDLN tidak ditujukan untuk mengenakan PPN atas seluruh transfer antarbank.

DJP menjelaskan transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.

Karena itu, aktivitas seperti mengirim uang kepada keluarga atau melakukan transfer pribadi tidak serta-merta dikenai PPN melalui sistem tersebut.

4. Pajak Menyasar Barang dan Jasa Digital dari Luar Negeri

SPP-TDLN berfokus pada transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Cakupannya dapat meliputi pembelian produk digital, penggunaan perangkat lunak, serta pemanfaatan layanan digital yang disediakan pelaku usaha luar negeri.

Namun, tidak semua transaksi dengan penyedia luar negeri otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Transaksi tetap harus memenuhi kriteria objek pajak dan ketentuan pemungutan yang berlaku.

5. Pemungutan Memanfaatkan Sistem Pembayaran

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN melibatkan bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk pemerintah untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Informasi transaksi dari sistem pembayaran dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk mendukung proses pemungutan.

Mekanisme tersebut diharapkan membuat administrasi perpajakan atas transaksi digital lintas negara lebih tertib dan praktis, baik bagi pemerintah maupun konsumen.

6. DJP Menunjuk Enam Lembaga pada Tahap Awal

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari tahap awal pelaksanaan sistem. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk secara resmi.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

7. Enam Issuer Awal Meliputi Bank dan Penyedia Pembayaran

Berdasarkan daftar penunjukan yang menjadi rujukan artikel ini, enam lembaga yang ditetapkan sebagai issuer tahap awal adalah:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

  • PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Keterlibatan lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan berarti seluruh transaksi nasabah pada lembaga tersebut dikenai pajak.

8. Penggunaan Data Transaksi Tetap Mengikuti Ketentuan

SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

DJP menyatakan penggunaan data dalam mekanisme ini dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan teknologi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian mengenai transaksi yang menjadi objek pemungutan.

9. PPN yang Sudah Dipungut Tidak Dikenakan Kembali

Pemerintah juga merancang SPP-TDLN untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda.

Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, mekanisme SPP-TDLN melengkapi sistem pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan. Pemungutan melalui SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi yang memenuhi kriteria tetapi belum dipungut melalui mekanisme lain.

10. Pajak Marketplace Berbeda dari SPP-TDLN

Selain pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, pemerintah juga memiliki mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

Dalam skema yang berbeda tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tertentu ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui lokapasar.

Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada disebut sebagai marketplace yang ditunjuk dalam skema pemungutan tersebut.

Mekanisme PPh Pasal 22 ini tidak sama dengan SPP-TDLN. SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, sedangkan skema marketplace tersebut berkaitan dengan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Perbedaan objek dan mekanisme pemungutan ini penting dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan berbagai kebijakan perpajakan digital.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update