Senin, 02 Nov 2026
Beranda › Berita
Berita

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026, PMSE Terbesar

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. Foto: DOK. magnific.com/rawpixel.com

IniKabarku.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp45,21 triliun. Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara yang terus diperkuat melalui pengawasan dan perluasan basis perpajakan.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata Bimo dalam keterangan tertulis DJP, Jumat (30/10/2026).

Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp45,21 Triliun

Dari keseluruhan penerimaan pajak ekonomi digital, sektor PMSE memberikan kontribusi paling besar. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada September 2026, terdapat tiga perusahaan yang baru ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penambahan pemungut baru, DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas nama Niantic International Ltd.

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan sudah menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. Akumulasi penerimaan dari sektor ini mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE mulai dihimpun sejak 2020 dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Pada 2023, penerimaan tercatat sebesar Rp6,76 triliun, lalu naik menjadi Rp8,44 triliun pada 2024. Selanjutnya, setoran pada 2025 mencapai Rp10,32 triliun.

Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp9,54 triliun.

Pajak Transaksi Kripto Terkumpul Rp2,18 Triliun

Selain perdagangan digital, transaksi aset kripto juga menjadi sumber penerimaan perpajakan. DJP melaporkan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,18 triliun hingga akhir September 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Jika dilihat berdasarkan perkembangan tahunan, setoran pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022. Pada 2023, penerimaan tercatat sebesar Rp220,89 miliar.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama Januari-September 2026 mencapai Rp300,28 miliar.

Penerimaan Pajak Fintech Capai Rp5,40 Triliun

Sektor teknologi finansial atau fintech turut menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.

DJP mengelompokkan penerimaan pajak fintech ke dalam tiga jenis pungutan. Pertama, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan realisasi Rp1,51 triliun.

Kedua, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar. Ketiga, PPN dalam negeri yang memberikan kontribusi sebesar Rp3,16 triliun.

Berdasarkan catatan historis, setoran pajak fintech pada 2022 mencapai Rp446,39 miliar. Penerimaan kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.

Pada 2025, setoran pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp1,37 triliun. Sementara itu, penerimaan selama sembilan bulan pertama 2026 mencapai Rp989,53 miliar.

Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Rp5,96 Triliun

Kontribusi lainnya berasal dari aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP.

Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Dalam perkembangannya, setoran Pajak SIPP mencapai Rp402,38 miliar pada 2022. Penerimaan kemudian meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024.

Pada 2025, setoran tercatat sebesar Rp1,23 triliun. Adapun selama Januari-September 2026, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp1,89 triliun.

DJP Perluas Pengawasan dan Kepatuhan Pajak Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital sekaligus memperluas basis pemungutan pajak.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pertumbuhan transaksi digital di Indonesia berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, DJP berupaya memastikan pelaku usaha digital maupun konvensional memperoleh perlakuan perpajakan yang setara. Selain memperbesar penerimaan negara, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih merata di tengah perkembangan ekonomi digital.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update