DJP Tegaskan SPP-TDLN Bukan Pajak Semua Transfer Bank, Ini Penjelasannya
IniKabarku.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua transaksi transfer bank akan dikenai pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme tersebut hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, transfer dana maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Menurut dia, SPP-TDLN tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas pengiriman uang pribadi atau aktivitas transfer dana masyarakat.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
SPP-TDLN Bukan Kebijakan Pajak Baru
DJP menjelaskan SPP-TDLN bukan kebijakan yang mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini ditujukan agar pemungutan berlangsung lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
Inge mengatakan, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, penggunaan data dalam sistem tersebut diklaim dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga memastikan tidak akan terjadi pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang sama. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkap Inge.
Bank dan Lembaga Pembayaran Bantu Pemungutan PPN
Secara sederhana, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk pemerintah berperan membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Mekanisme tersebut melengkapi pemungutan PPN melalui skema PMSE. Dengan demikian, SPP-TDLN dapat digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan PPN, tetapi belum dipungut melalui mekanisme PMSE atau mekanisme lain yang berlaku.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenai pajak melalui mekanisme tersebut.
Menurut Inge, penerapan sistem ini diharapkan membuat proses pemungutan lebih praktis dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
DJP Telah Menunjuk Enam Issuer
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan lembaga yang terlibat.
Inge menyebut, pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan lembaga berikutnya setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkas Inge.
Hashim Sebut Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut, menurut Hashim, akan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam pemaparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10), Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, dan sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, serta GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Ia menjelaskan pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia yang disebutnya masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyatakan penerimaan negara yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai sekitar 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dengan klarifikasi DJP tersebut, penerapan SPP-TDLN perlu dipahami sebagai mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan pajak baru atas seluruh aktivitas transfer bank, remitansi, maupun pengiriman uang pribadi.
