BEI Desak 12 Emiten Segera Buyback Saham Sebelum Delisting 10 November
IniKabarku.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta 12 emiten yang masuk dalam daftar penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk segera menyelesaikan kewajiban pembelian kembali saham (buyback). Kewajiban tersebut harus dituntaskan sebelum saham perusahaan resmi dihapus dari Bursa pada 10 November 2026.
Berdasarkan data BEI, dari total 18 emiten yang dijadwalkan mengalami delisting pada tanggal tersebut, sebanyak 12 perusahaan masih belum merampungkan kewajiban buyback saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, emiten yang masuk dalam daftar delisting harus mengikuti ketentuan buyback yang telah ditetapkan Bursa.
"Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” ujar Jeffrey saat diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Jeffrey menjelaskan, keputusan delisting terhadap 18 emiten tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan Bursa. Alasan penghapusan pencatatan masing-masing perusahaan berkaitan dengan status pailit atau penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari 50 bulan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, BEI telah meminta seluruh emiten yang akan delisting untuk menjalankan kewajiban pembelian kembali saham.
Jadwal Buyback Saham Berakhir 9 November 2026
Kewajiban buyback mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.
Adapun periode pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan, mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Dengan demikian, emiten yang belum menyelesaikan kewajibannya masih memiliki waktu hingga Senin (9/11/2026). Setelah periode tersebut berakhir, saham perusahaan yang bersangkutan dijadwalkan resmi dihapus dari Bursa pada Selasa (10/11/2026).
Sejumlah Emiten Masih Memiliki Free Float Besar
Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik atau free float perusahaan tersebut masih mencapai 39,89 persen.
Porsi saham publik yang besar juga tercatat pada sejumlah emiten lainnya. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), misalnya, memiliki free float sebesar 86,18 persen. Sementara itu, porsi saham publik PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat mencapai 78,78 persen.
Besarnya persentase free float pada sejumlah perusahaan tersebut menunjukkan masih adanya kepemilikan investor publik menjelang penghapusan pencatatan saham dari Bursa.
Karena itu, penyelesaian kewajiban buyback menjadi perhatian bagi emiten yang akan delisting, terutama dalam memenuhi ketentuan Bursa sebelum proses penghapusan pencatatan saham berlaku.
