Jumat, 30 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

DPR Dukung BEI Perketat Pengawasan Rekening Efek Terindikasi Manipulasi Saham

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Foto: Dok. DPR RI

IniKabarku.com - Komisi XI DPR mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan pasar modal dengan mengutamakan penindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga saham. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas perdagangan sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai, perubahan strategi pengawasan BEI melalui pengurangan penggunaan penetapan Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham merupakan upaya untuk menciptakan perdagangan yang lebih sehat. Pendekatan tersebut juga dinilai dapat membuat pengawasan lebih terarah kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Upaya ini juga diharapkan mampu melindungi kepentingan investor sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional," ujar Puteri di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Puteri, pengawasan yang lebih terfokus memungkinkan otoritas mengambil tindakan secara efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan investor yang berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, dampak dari praktik manipulasi harga saham tidak turut merugikan pelaku pasar lainnya.

“Sehingga, investor lain yang bertransaksi secara wajar, tidak ikut dirugikan akibat praktik manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh politisi Golkar ini.

Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal November 2026. Dalam kebijakan baru tersebut, bursa akan mengurangi penggunaan UMA dan suspensi, serta lebih memprioritaskan pemeriksaan terhadap rekening efek yang diduga terlibat manipulasi harga saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, bursa akan mengganti pendekatan penggunaan UMA dengan penerbitan laporan indikasi dimulainya investigasi apabila ditemukan tanda-tanda awal manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham.

"Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” kata Jeffrey saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Meski mendukung perubahan kebijakan tersebut, Puteri mengingatkan agar proses pengawasan dan penegakan aturan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta transparansi. Menurutnya, penindakan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku pasar.

Dia juga meminta BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aktivitas perdagangan saham. Kerja sama antarlembaga diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditangani secara optimal.

Puteri menegaskan, setiap praktik manipulasi harga saham yang telah terbukti harus mendapatkan sanksi secara cepat, tegas, transparan, dan tepat waktu.

"Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas pasar modal serta memastikan hak dan kepentingan investor tetap terlindungi," imbuh legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini.

Sejalan dengan upaya tersebut, OJK juga berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan di pasar modal, termasuk memperkuat kemampuan mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan secara terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan," tegas Hasan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Hasan menyebut, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui berbagai langkah sejak dimulainya reformasi integritas pasar modal. OJK tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang sengaja menciptakan harga semu, memberikan informasi menyesatkan kepada investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, hingga memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update