Harga Ekspor Kakao November 2026 Turun 7,81%, Pemerintah Tetapkan HPE US$5.242
IniKabarku.com - Pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao sebesar US$5.242 per metrik ton (MT) untuk periode November 2026. Angka tersebut mengalami penurunan 7,81% atau sekitar US$444 dibandingkan dengan ketetapan pada bulan sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) biji kakao. Untuk November 2026, HR ditetapkan sebesar US$5.613,60 per MT atau lebih rendah US$444,27 (7,33%) dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa koreksi harga tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya persediaan biji kakao di pasar global. Kondisi ini terjadi seiring berlangsungnya musim panen di sejumlah negara produsen utama, terutama di kawasan Afrika Barat.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” jelas Tommy dikutip Sabtu (31/10/2026).
Tommy menambahkan bahwa penentuan HR dan HPE tidak hanya mempertimbangkan perkembangan harga di pasar internasional. Pemerintah juga memperhitungkan situasi perdagangan global serta perubahan biaya logistik internasional.
Tarif bea keluar dan pungutan ekspor kakao November 2026
Selain menetapkan harga referensi dan harga patokan ekspor, pemerintah turut menentukan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas biji kakao selama November 2026.
Berdasarkan ketentuan Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025, tarif Bea Keluar biji kakao ditetapkan sebesar 7,5%.
Adapun tarif Pungutan Ekspor juga berada di level 7,5%. Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah memberlakukan tarif BK dan PE yang sama untuk biji kakao pada November 2026, yakni masing-masing sebesar 7,5%.
Kebijakan harga dan pungutan ekspor ini berlaku seiring dengan penurunan harga referensi kakao di pasar internasional akibat meningkatnya pasokan dari negara-negara produsen utama.
