Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Tabanan Hampir Rampung, Kejari Libatkan BPK
IniKabarku.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023–2025 hampir rampung. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperoleh bantuan ahli dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam siaran pers tertanggal 31 Oktober 2026, Kejari Tabanan menyebut tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 73 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik tengah menyelesaikan tahapan penyidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk mendukung penghitungan kerugian negara.
Penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan bantuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Koordinasi melalui perwakilan BPK di Bali akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses penuntasan perkara.
Pemeriksaan terhadap 73 saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinkes Tabanan selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Anggaran yang menjadi objek penyidikan meliputi belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum.
Meski penyidikan disebut hampir selesai, penghitungan kerugian keuangan negara masih menjadi tahapan penting yang perlu dituntaskan. Hasil penghitungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kelengkapan penanganan perkara secara hukum.
Hingga siaran pers diterbitkan pada 31 Oktober 2026, Kejari Tabanan belum menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka. Perkembangan selanjutnya masih menunggu penyelesaian tahapan penyidikan dan proses permohonan bantuan ahli kepada BPK RI.
Kejari Tabanan menegaskan koordinasi dengan BPK RI melalui Perwakilan Provinsi Bali akan terus dilakukan. Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung secara cermat, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
