Mulyanto Desak DPR Bentuk Pansus Ijazahgate Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran
IniKabarku.com - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ijazahgate menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mulyanto, keputusan MA tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan ketatanegaraan di DPR. Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Jadi Pansus ijazah gate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati putusan MA. Pasalnya, perkara tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mulyanto berpandangan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Ia meminta proses penanganannya dilakukan secara terbuka, objektif, serta berlandaskan ketentuan konstitusi.
"Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyanto menilai pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA tersebut memunculkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Ia menyebut perkembangan putusan MA tersebut memperkuat pertanyaan yang sebelumnya muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya status keabsahan surat penyetaraan, melainkan juga kesesuaian persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden dengan aturan yang berlaku.
"Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," tegasnya.
Mulyanto menambahkan, putusan MA tersebut membuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian. Ia pun meminta DPR tidak mengabaikan perkembangan hukum tersebut.
Menurutnya, masyarakat menantikan langkah konkret DPR untuk mengklarifikasi persoalan ini melalui proses yang transparan dan tuntas.
"Logika masyarakat kan sederhana, kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara, dan sekarang MA menyatakan, bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," kata Mulyanto.
