BI Sebut Aturan DHE SDA Bisa Tambah Cadangan Devisa dan Perkuat Rupiah
IniKabarku.com - Bank Indonesia (BI) menilai penerapan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi meningkatkan cadangan devisa sekaligus menambah pasokan valuta asing di dalam negeri. Tambahan pasokan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Kebijakan ini diperkuat dengan penambahan negara tujuan ekspor yang memperoleh relaksasi kewajiban penempatan DHE. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, negara yang mendapat tambahan relaksasi meliputi Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa. Sebelumnya, daftar negara tersebut mencakup Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.
Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa devisa hasil ekspor yang wajib ditahan di dalam negeri dapat ditempatkan melalui perbankan maupun langsung di Bank Indonesia. Penempatan dana di BI berpotensi menambah cadangan devisa nasional.
"Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Dan kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa meningkatkan cadangan devisa," ujar Aida saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, BI menyatakan dampak kebijakan retensi DHE SDA terhadap pasokan devisa belum dapat terlihat secara menyeluruh karena implementasinya masih berlangsung.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 September 2026 tersebut memiliki masa transisi. Dana hasil ekspor baru memasuki periode retensi setelah melewati jangka waktu tiga bulan.
BI Pantau Peningkatan Pasokan Devisa melalui Transaksi Swap
Aida mengatakan pelaksanaan kebijakan DHE SDA masih berada dalam tahap awal. Namun, BI mulai melihat indikasi peningkatan pasokan devisa yang antara lain tercermin dari perkembangan transaksi swap.
"Karena masih baru ya, memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu kan tiga bulan dia baru masuk. Jadi memang masih proses. Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap levelnya mengalami peningkatan," jelasnya.
Transaksi swap menjadi salah satu indikator yang diperhatikan BI dalam memantau perkembangan pasokan valuta asing selama implementasi kebijakan tersebut.
Karena masa retensi baru berjalan setelah melewati periode transisi, dampak kebijakan diperkirakan membutuhkan waktu untuk terlihat lebih jelas. BI pun terus memantau perkembangan pasokan devisa seiring berjalannya aturan tersebut.
Tambahan Devisa Diharapkan Menopang Nilai Tukar Rupiah
BI berharap penerapan aturan DHE SDA dapat memperbesar ketersediaan valuta asing di pasar domestik. Semakin besar pasokan devisa yang tersedia di dalam negeri, semakin terbuka peluang untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah.
Penempatan devisa hasil ekspor di perbankan maupun BI juga diharapkan memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing dalam sistem keuangan nasional.
Aida menyampaikan harapan agar peningkatan pasokan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap penguatan nilai tukar rupiah.
"Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan," kata Aida.
Dengan demikian, kebijakan retensi DHE SDA tidak hanya diarahkan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, tetapi juga diharapkan memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar. Meski begitu, dampak akhirnya masih perlu dicermati seiring berjalannya implementasi dan masa transisi kebijakan.
