Sabtu, 07 Nov 2026
Beranda › Berita
Berita

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Klaten Sejak Era Sebelumnya, Hamenang Diduga Terima Rp4,325 Miliar

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 06 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri), Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (kedua kanan) dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo (kanan) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri), Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (kedua kanan) dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo (kanan) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026. Foto: Antara Foto/Reno Esnir

IniKabarku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang diduga telah berlangsung sebelum Hamenang Wajar Ismoyo menjabat sebagai bupati.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, di Gedung Keuangan Negara Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Hamenang sekaligus menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

"Ini kaitannya dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Budi menyatakan penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memperjelas dugaan tersebut.

"Semuanya masih akan terus dilakukan penelusuran oleh penyidik sehingga kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi menambahkan.

Mahanni Dimintai Keterangan soal Dokumen dan Bukti Elektronik

Selain menelusuri dugaan penerimaan uang, KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor bupati sebelumnya. Saat memeriksa Mahanni, penyidik meminta penjelasan mengenai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Plt Bupati diperlukan untuk melengkapi administrasi penyitaan sekaligus memperjelas informasi dari barang bukti yang diamankan.

"Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, dari sejumlah barang bukti itu maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt bupati Klaten," tutur Budi

Penyidik juga menggali keterangan mengenai tugas dan kewenangan Mahanni ketika masih menjabat sebagai wakil bupati. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Hamenang.

Budi menyebut penyidikan perkara di Klaten mencakup lima klaster sehingga membutuhkan pendalaman menyeluruh untuk melengkapi berkas perkara.

"Terlebih penyidikan di Klaten ini setidaknya ada lima klaster yang tentunya juga butuh pendalaman secara komprehensif untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," tutup Budi.

Lima Klaster Perkara yang Menjerat Hamenang

KPK telah menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Perkara tersebut mencakup dugaan suap pengurusan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan uang dari aktivitas pertambangan galian C.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan setoran rutin dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta penerimaan dari potongan upah pungut di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka.

KPK menduga Hamenang menerima uang yang berasal dari praktik korupsi dengan total mencapai Rp4,325 miliar. Penyidik mengidentifikasi empat sumber penerimaan, yakni:

  • Fee dari penyedia atau kontraktor lebih dari Rp2 miliar.

  • Uang dari Paguyuban Tambang sebesar Rp245 juta.

  • Setoran rutin senilai Rp1,8 miliar.

  • Potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp280 juta.

KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan kebutuhan operasional yang mencapai Rp1,90 miliar.

Penelusuran mengenai kemungkinan praktik serupa telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Keterangan Mahanni, dokumen hasil penggeledahan, serta bukti elektronik yang disita akan digunakan penyidik untuk memperjelas rangkaian dugaan penerimaan tersebut.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update