Pemerataan Rumah Sakit di Riau Jadi Sorotan, DPRD dan BPJS Kesehatan Dorong Kemitraan Pemerintah-Swasta
IniKabarku.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berupaya mengatur pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak supaya tidak semakin menekan penerimaan pajak hingga akhir 2026. Berdasarkan outlook, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, atau 98% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan selisih itu, muncul potensi shortfall Rp46,9 triliun. Dampaknya, defisit APBN diproyeksikan melebar dari target Rp689,1 triliun (2,68% PDB) menjadi Rp734,3 triliun (2,85% PDB).
Pejabat DJP, Bimo, menjelaskan pendekatan yang ditempuh institusinya dalam mengelola restitusi, sesuai arahan menteri.
“Saya akan ngelihat sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri, semua proses secara legal regulasinya kami penuhi, SOP-nya kami penuhi, hak wajib-wajib pajak kita penuhi, tetapi ada fokus di situ. Fokus pertama tentu untuk menjaga penerimaan supaya bisa menjaga keseimbangan terhadap pengeluaran di dalam konteks menjaga defisit,” terangnya kepada wartawan di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pengalaman 2025 Jadi Pelajaran
Kehati-hatian ini tidak lepas dari kondisi tahun lalu. Pada 2025, restitusi pajak menembus Rp361,2 triliun. Besarnya restitusi turut membuat penerimaan pajak hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun, di bawah 90% target APBN, dengan shortfall Rp271,7 triliun.
Akibatnya, defisit APBN 2025 membengkak dari target Rp616,2 triliun (2,53% PDB) menjadi Rp742,73 triliun (2,81% PDB).
Restitusi Dilonggarkan untuk Sektor Tertentu
Meski perlu menjaga defisit, Bimo memastikan pencairan restitusi tetap dilonggarkan bagi sejumlah sektor usaha, sesuai arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Saya udah ngomong berkali-kali, prioritasnya UMKM, padat karya yang labor intensive, serta yang mendorong ekspor,” tuturnya.
Pemantauan Mingguan hingga Akhir Tahun
Dalam tiga bulan terakhir 2026, Bimo mengaku terus memantau perkembangan penerimaan pajak dan merekonsiliasi penerimaan dengan pengeluaran APBN. Rekonsiliasi juga dilakukan bersama unit pengampu penerimaan lain, seperti Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi turut dijalankan dengan unit yang menangani belanja negara dan pembiayaan.
“Setiap minggu akan kami pantau dan kami rekonsiliasi. tentu kami koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen untuk memertahankan kesehatan APBN,” tuturnya.
