Sabtu, 07 Nov 2026
Beranda › Berita
Berita

FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Anggaran Alat Pengawasan Capai Rp36,1 Triliun

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 07 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Ilustrasi penyadapan.
Ilustrasi penyadapan. Foto: Istimewa

IniKabarku.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola teknologi pengawasan negara menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo hingga sejumlah aktivis. Kasus tersebut dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas penggunaan perangkat pengawasan yang dibiayai oleh anggaran publik.

FITRA menyoroti dugaan penyalahgunaan peralatan penyadapan bernilai ratusan miliar rupiah untuk kepentingan tertentu tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, anggaran belanja teknologi pengawasan (surveillance) dan intelijen tercatat mencapai Rp36,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada empat lembaga negara, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besarnya anggaran tersebut, menurut FITRA, belum diimbangi keterbukaan dalam proses pengadaan. Pengadaan barang dan jasa untuk teknologi pengawasan disebut kerap dilakukan secara tertutup atau off-budget, tanpa melalui sistem lelang elektronik terbuka.

Dalih kerahasiaan operasi juga dinilai kerap menjadi dasar penggunaan metode penunjukan langsung untuk pengadaan bernilai besar. Praktik tersebut membuat informasi mengenai spesifikasi teknis perangkat dan kualifikasi vendor sulit diakses publik.

FITRA turut menyoroti mekanisme pengadaan rahasia di lingkungan TNI dan Polri. Sistem internal yang minim keterbukaan itu dinilai berpotensi menciptakan celah korupsi sekaligus membuka peluang penyalahgunaan perangkat.

Dalam hal pemeriksaan keuangan, FITRA mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk meminta dokumen dan menguji akses data sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Karena itu, status kerahasiaan negara dinilai tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi pemeriksaan keuangan oleh lembaga audit eksternal.

FITRA mengidentifikasi sedikitnya lima risiko dari penerapan skema pengadaan rahasia. Di antaranya adalah sulitnya menguji kewajaran harga pengadaan dan potensi penggunaan perangkat yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Persoalan lainnya terletak pada belum tersedianya undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan. Akibatnya, standar penyadapan di Indonesia dinilai belum seragam dan berisiko membuat penggunaan kewenangan melampaui batas.

FITRA juga menilai ketiadaan mekanisme izin pengadilan (judicial oversight) dan audit berkala memperlihatkan masih lemahnya pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia.

Atas kondisi tersebut, FITRA meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Lembaga itu juga mendesak dilakukannya audit forensik terhadap perangkat yang diduga telah disalahgunakan.

Selain penegakan hukum, pemerintah bersama DPR RI diminta segera menyusun regulasi khusus mengenai penggunaan alat sadap. Aturan tersebut perlu menetapkan batas kewenangan, tujuan penggunaan, serta standar perlindungan hak asasi manusia (HAM).

FITRA juga mendorong agar pengadaan teknologi intelijen dilakukan secara transparan melalui sistem e-procurement. Pengawasan proses pengadaan dan penggunaannya perlu melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, serta Ombudsman RI.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update