Sabtu, 07 Nov 2026
Beranda › Berita
Berita

OJK dan Kemenkeu Bahas Reformasi Asuransi serta Dana Pensiun di Forum OECD Paris

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 07 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
OJK menegaskan komitmennya memperkuat reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional. Komitmen tersebut disampaikan bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2-5 November 2026.
OJK menegaskan komitmennya memperkuat reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional. Komitmen tersebut disampaikan bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2-5 November 2026. Foto: Barometer Bali/Rls

IniKabarku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan memperkuat agenda reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional sebagai bagian dari proses Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD yang digelar di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026. Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia memaparkan perkembangan pembenahan regulasi, sistem pengawasan, tata kelola industri, serta perlindungan konsumen di sektor asuransi dan dana pensiun.

Delegasi Indonesia di antaranya dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani. Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, dan Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, juga hadir dalam forum tersebut.

Saat menyampaikan paparan pada Selasa (3/11/2026), Ogi menjelaskan bahwa pembenahan sektor asuransi dan dana pensiun diarahkan untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas potensi pertumbuhannya.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” papar Ogi.

Aset Asuransi Meningkat, Penetrasi Masih Rendah

Dalam pembahasan mengenai industri asuransi, Indonesia menyampaikan bahwa aset asuransi komersial tumbuh dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Selama periode tersebut, pertumbuhan rata-rata aset tercatat sekitar 4,3 persen per tahun.

Namun, penetrasi asuransi komersial terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 1,3 persen. Kondisi ini mencerminkan masih terbukanya peluang pengembangan pasar asuransi di Indonesia.

Untuk memperbesar pasar sekaligus memperkuat industri, OJK mendorong peningkatan kapasitas perusahaan, pengembangan produk inovatif, perluasan layanan digital, dan penguatan kepercayaan masyarakat. Pembenahan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan juga menjadi bagian dari agenda tersebut.

Di bidang pengaturan prudensial, sejumlah kebijakan disiapkan, antara lain peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. OJK juga menerapkan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025 serta merencanakan pemberlakuan penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) mulai 2027.

Sementara itu, pengawasan berbasis risiko diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan langkah pengawasan dini. Pendekatan tersebut ditujukan untuk mendeteksi serta menangani perusahaan yang mengalami persoalan keuangan maupun operasional.

Dari sisi perlindungan konsumen, Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa pengawasan OJK tidak sebatas memastikan perusahaan mematuhi ketentuan. OJK juga menaruh perhatian pada kualitas pelayanan dan perlindungan yang diterima masyarakat.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” jelas Dicky.

Pengawasan perlindungan konsumen mencakup berbagai tahapan layanan, mulai dari pemasaran produk dan kegiatan agen asuransi hingga proses pembayaran klaim serta penanganan pengaduan. OJK turut mengoptimalkan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Cakupan Program Pensiun Jadi Fokus Reformasi

Selain pembenahan asuransi, perluasan perlindungan hari tua melalui sistem dana pensiun menjadi perhatian Indonesia dalam proses aksesi OECD.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan kewajiban kepesertaan program pensiun saat ini baru mencakup sekitar 37 persen pekerja. Adapun jumlah peserta aktif program pensiun wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan finansial untuk masa pensiun, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.

Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upaya ini ditujukan agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Melalui reformasi tersebut, pemerintah ingin memperluas jumlah peserta, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat penyaluran manfaat pensiun secara berkala.

Yani Farida Aryani mengatakan penyelarasan berbagai program diperlukan agar perlindungan pensiun dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi,” ungkap Yani.

OJK mendukung agenda tersebut dengan memperkuat pengembangan dana pensiun sukarela, baik yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Pada aspek investasi, OJK mengevaluasi sejumlah ketentuan agar pengelola dana pensiun memiliki kesempatan melakukan diversifikasi portofolio secara lebih luas, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Agenda pembenahan juga meliputi penguatan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management), penerapan strategi investasi berdasarkan siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun.

Ogi memandang industri dana pensiun nasional masih memiliki peluang untuk berkembang, terutama karena sebagian besar pekerja informal belum tercakup dalam program perlindungan hari tua.

Rekomendasi Negara OECD Jadi Bahan Evaluasi

Dalam forum Accession Review WPIP, negara-negara anggota OECD memberikan perhatian pada sejumlah agenda Indonesia. Topik yang dibahas mencakup penguatan ketahanan industri asuransi, peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, serta perluasan cakupan dan manfaat program pensiun.

Pengembangan investasi dana pensiun dan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD juga menjadi bagian dari pembahasan.

Setelah pertemuan tersebut, OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian serta lembaga terkait akan meningkatkan koordinasi untuk menyempurnakan kebijakan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Masukan dari negara anggota OECD akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan reformasi berikutnya. Penyesuaian kebijakan tetap akan memperhatikan karakteristik industri keuangan di Indonesia.

Melalui rangkaian pembenahan tersebut, Indonesia menargetkan sektor asuransi dan dana pensiun yang lebih sehat, tangguh, inklusif, serta memiliki daya saing di tingkat internasional. Reformasi ini juga diharapkan memperluas jangkauan perlindungan keuangan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update