UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Ini Aturan Baru Upah, Pesangon, dan Jaminan Sosial
IniKabarku.com - Pekerja di Indonesia memperoleh sejumlah penguatan hak melalui berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026. Regulasi ini mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai dari penetapan upah minimum, kepastian pembayaran pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mengatakan aturan baru tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial. Menurutnya, negara perlu memastikan kelompok pekerja yang selama ini rentan juga mendapatkan perlindungan hukum dan sosial.
Edy, yang turut terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, menyebut regulasi tersebut merupakan bagian dari perjuangan politik PDI Perjuangan untuk memperkuat hak pekerja.
“Ini merupakan bagian dari perjuangan PDI Perjuangan untuk memastikan kebijakan negara berpihak kepada pekerja. Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Formula Upah Minimum dan Survei KHL Diperbarui
Salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme penetapan upah minimum. Edy menjelaskan, rentang indeks tertentu dalam formula pengupahan yang sebelumnya berada pada angka 0,1 hingga 0,3 kini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1,0.
Penyesuaian tersebut memberikan ruang lebih besar bagi kenaikan upah minimum dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Regulasi baru ini juga memperkuat keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei KHL. Sebelumnya, survei tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai berpotensi menghadapi konflik kepentingan.
“Dengan melibatkan BPS, survei KHL diharapkan lebih objektif dan memiliki standar pengukuran yang lebih terukur. Ini penting agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Hasil survei KHL nantinya menjadi salah satu bahan bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun rekomendasi besaran upah minimum kepada gubernur.
Dalam mekanisme tersebut, penghitungan upah minimum menggunakan formula pengupahan dan pendekatan KHL. Nilai tertinggi yang disepakati Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar rekomendasi penetapan upah minimum.
“Dengan demikian, baik melalui formula maupun pendekatan KHL, pekerja mendapatkan mekanisme perlindungan yang lebih baik. Negara tidak boleh membiarkan upah minimum ditetapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas Edy.
Ketentuan mengenai KHL sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum tercantum dalam Pasal 138 dan Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026.
Pengusaha Diwajibkan Menyiapkan Dana Cadangan Pesangon
Selain pengupahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkenalkan kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon bagi pengusaha. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan hak pekerja tetap dapat dibayarkan ketika terjadi PHK, termasuk dalam kondisi perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
“Pengusaha wajib menyiapkan dana cadangan pesangon. Ini merupakan bentuk antisipasi agar hak pekerja tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dibayarkan ketika terjadi PHK,” ungkapnya.
Dana tersebut nantinya dikelola oleh lembaga pemerintah. Sementara itu, tata cara pengelolaan dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Meski demikian, Pasal 253 UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan pengecualian kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon bagi pengusaha usaha mikro dan kecil.
Bagi pengusaha yang diwajibkan menyediakan dana tersebut tetapi tidak menjalankan kewajibannya, undang-undang mengatur sejumlah sanksi administratif. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Undang-undang juga memberikan konsekuensi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon, berupa sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha,” kata Edy.
Ia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis mengenai dana cadangan pesangon. Kejelasan pelaksanaan dinilai penting agar kewajiban tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Pekerja Informal dan Platform Digital Mendapat Perlindungan Sosial
Perubahan lain dalam regulasi ini adalah perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja dengan bentuk hubungan kerja tertentu, termasuk kurir serta pekerja layanan berbasis platform digital.
Edy menjelaskan, perkembangan pola kerja membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak selalu didasarkan pada kontrak kerja formal. Karena itu, pekerja dalam kategori tersebut tetap perlu memperoleh perlindungan sosial.
“Pekerja informal dan mereka yang bekerja melalui platform digital juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pemberi kerja, termasuk platform digital, wajib memberikan perlindungan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur dukungan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi pekerja informal yang rentan. Perlindungan dasar yang diberikan paling sedikit mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Edy, ketentuan ini penting mengingat pekerja informal kerap menghadapi risiko pekerjaan tanpa penghasilan tetap maupun jaminan sosial yang memadai.
Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
Pelaksanaan hak pekerja juga bergantung pada efektivitas pengawasan terhadap perusahaan. Edy menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan jumlah petugas, luasnya wilayah kerja, serta potensi konflik kepentingan.
Melalui UU yang baru, pengawas ketenagakerjaan ditempatkan di bawah pembinaan dan penetapan Menteri Ketenagakerjaan. Distribusi pengawas juga diperluas hingga tingkat kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kebutuhan serta rasio jumlah pekerja dan perusahaan.
“Pengawas ketenagakerjaan harus independen dan memiliki kompetensi. Negara harus memastikan pengawas bisa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Edy menambahkan, koordinasi dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana ketenagakerjaan juga perlu diperkuat.
Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah, jaminan sosial, maupun pesangon.
PKWT Dibatasi, Jenis Pekerjaan Outsourcing Diperketat
UU Nomor 27 Tahun 2026 turut mengubah ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan membatasi praktik alih daya atau outsourcing.
Untuk PKWT, masa kerja dibatasi paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Setiap perpanjangan memiliki batas waktu paling lama satu tahun.
Sementara itu, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis jasa penunjang. Keempatnya meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
“Khusus perusahaan BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan,” kata Edy.
Ia menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah penggunaan tenaga kerja kontrak dan alih daya secara berlebihan, yang berpotensi mengurangi kepastian hubungan kerja.
Pengaturan PKWT dan outsourcing menjadi bagian dari upaya memperjelas hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan
Edy menegaskan keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari pengesahan regulasi. Tolok ukur utamanya adalah sejauh mana ketentuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
“Ukurannya adalah apakah pekerja memperoleh upah yang lebih layak, apakah pesangonnya terlindungi, apakah pekerja informal mendapatkan jaminan sosial, dan apakah pelanggaran hak-hak pekerja bisa ditindak. Itulah keberpihakan yang harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah diminta tidak menunda penyusunan peraturan pelaksanaan, terutama untuk mengatur mekanisme pengupahan, pengelolaan dana cadangan pesangon, jaminan sosial pekerja informal, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan penutup UU Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah diberikan waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya.
“Undang-undang ini sudah menjadi landasan baru. Jangan sampai implementasinya justru lambat karena peraturan turunannya tidak segera disiapkan,” tegas Edy.
UU Nomor 27 Tahun 2026 disahkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Pembentukannya juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mendorong penyusunan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
Dengan berlakunya aturan tersebut, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut.
Edy berharap regulasi baru ini dapat mendorong hubungan industrial yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan dilaksanakan secara konsisten.
