Selasa, 20 Okt 2026
Beranda › Berita
Berita

Habiburokhman Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Tanpa Kehati-hatian Bisa Jadi Bumerang bagi Kepastian Hukum

✍️ Ratna Puspitasari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

IniKabarku.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat berbalik merugikan jika diterapkan tanpa kehati-hatian. Menurutnya, instrumen ini rentan menggerus kepastian hukum dan demokrasi, sementara pengalaman berbagai negara menunjukkan pemulihan aset lewat mekanisme perampasan masih jauh dari kata berhasil. Peringatan itu disampaikan dalam siaran pers, Senin (19/10/2026).

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (19/10/2026).

Adopsi Mentah-mentah Bukan Jaminan

Habiburokhman menjelaskan, badan inisiatif internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) selama ini aktif memberi panduan instrumen hukum, koordinasi domestik, dan pelatihan teknis bagi negara berkembang yang dinilai lemah dari sisi regulasi. Namun, asistensi tersebut, terutama lewat proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), tidak semudah yang digambarkan di atas kertas dan belum menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan,” kata dia.

“Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan,” tukasnya.

Contoh dari Berbagai Negara

Habiburokhman menyebut sejumlah negara sebagai bahan pelajaran:

  • Nigeria: mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 dengan skema perampasan tanpa putusan pidana dan beban pembuktian terbalik. Menurut catatan Dana Moneter Internasional (IMF), pelaksanaannya sangat lambat akibat kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.
  • Sri Lanka: telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan lewat asistensi StAR, tetapi IMF menilainya jauh dari efektif di tataran operasional.
  • Bangladesh: masuk radar GFAR Action StAR pada 2024, tetapi basis data dan manajemen asetnya masih lumpuh.
  • Papua Nugini dan Uganda: instrumen perampasan aset lumpuh di tengah korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan.
  • Ukraina: meski mendapat asistensi masif, efektivitasnya tetap terbatas. Absennya sistem data memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas membuka celah penyalahgunaan wewenang.
  • Moldova: dukungan penuh StAR dan Uni Eropa pascaskandal pembobolan bank senilai 1 miliar dollar AS hanya memulihkan sekitar 14 persen aset akibat eksekusi hukum yang compang-camping.

“Hal serupa terjadi di Sri Lanka. Meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, IMF menegaskan bahwa kebijakan tersebut jauh dari efektif pada tataran operasional akibat problematika tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis,” kata Habiburokhman.

“Di Bangladesh—yang masuk dalam radar GFAR Action StAR pada 2024—pembangunan basis data dan manajemen aset masih lumpuh kendati telah diguyur berbagai pelatihan internasional. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, instrumen perampasan aset lumpuh di tengah pusaran korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan,” sambungnya.

Risiko Politisasi Hukum

Habiburokhman juga menyoroti kasus rezim Ben Ali di Tunisia yang kerap dianggap model sukses, tetapi di lapangan memicu polemik karena dipakai sebagai alat politik menyasar lawan.

“Lebih mengkhawatirkan lagi adalah risiko politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali di Tunisia yang kerap diagungkan sebagai model sukses, di lapangan justru memicu polemik internal akut karena dijadikan alat politik untuk menyasar lawan-lawan politik,” papar Habiburokhman.

Tiga Penyebab Kegagalan di Negara Berkembang

Menurutnya, kegagalan beruntun itu menegaskan bahwa adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh. Ia memaparkan tiga penyebab utama:

1. Krisis kapasitas struktural. Negara berkembang kerap menghadapi masalah sistemik, mulai dari korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, hingga lemahnya budaya integritas.

“Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional,” kata Habiburokhman.

2. Ancaman politisasi dan efek bumerang. Desain perampasan aset yang agresif, seperti skema NCB atau pembuktian terbalik, sangat berbahaya tanpa ekosistem peradilan yang independen.

“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” ucapnya.

3. Runtuhnya kepastian hukum. Bila perampasan aset diterapkan serampangan tanpa akuntabilitas ketat, kepastian hukum akan runtuh dan memicu citra buruk bagi negara.

“Dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor,” imbuh Habiburokhman.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update