Suap Pengondisian Audit BPK di Klaten dan Muara Enim, Pakar UNS: Jangan Jadikan WTP Tujuan Akhir
IniKabarku.com - Dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret kepala daerah dan auditor ke perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyuap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Kasus ini menyusul perkara serupa di Muara Enim, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang semestinya mencerminkan kewajaran laporan keuangan kini dipertanyakan.
Dua akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai kasus ini serius karena menyangkut independensi audit dan kepercayaan publik.
Kronologi Dugaan Suap di Klaten
Perkara ini bermula saat BPK memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Rinciannya, honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan sekitar Rp 1,02 miliar.
“Di mana dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” kata Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Hamenang kemudian diduga bertemu Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi, lalu bersekongkol menghilangkan dua temuan tersebut. Pada pertemuan Mei 2026, Ahmad Luthfi disebut meminta Rp 600 juta.
“Akan tetapi HWI (Hamenang) tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” ujar Husein.
Untuk merealisasikannya, Hamenang diduga menugaskan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Klaten Rizqan Iryawan mencari uang lewat pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC. Pemberian ditunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara di Muara Enim. KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan MAW sebagai tersangka. Selain suap pemeriksaan BPK, KPK mengungkap empat klaster dugaan penerimaan uang lain: pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, penerimaan rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta upah pungut.
Modus Serupa di Muara Enim
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait temuan audit BPK. Kasus bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 pada awal 2026 dan menemukan persoalan yang melebihi batas materialitas.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah mengurus laporan hasil pemeriksaan (LHP) lewat pihak swasta Augusz Dewanggara. Augusz menjadi perantara negosiasi dan menyampaikan kebutuhan fee sekitar Rp 1,6 miliar, dihitung dari 1 persen pagu pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani diduga menyiapkan uang lewat penyedia barang dan jasa.
Dari Rp 500 juta yang diterima, sekitar Rp 100 juta dialokasikan untuk Augusz dan Rp 100 juta untuk perantara Mulyono. Sekitar Rp 300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, sebagian disebut untuk Edison. KPK juga menduga Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari ikut berkoordinasi mengubah hasil audit. Tersangkanya adalah Edison, Titin, Augusz, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Pola Sama: Pihak Berakses Pemeriksaan Diduga Terlibat
Kedua perkara memperlihatkan dugaan upaya mengubah hasil pemeriksaan lewat negosiasi dan pemberian uang. Di Klaten, Rp 400 juta disepakati untuk menghilangkan temuan honorarium. Di Muara Enim, fee sekitar Rp 1,6 miliar dinegosiasikan untuk mengubah hasil audit. Persamaan utamanya adalah dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses ke proses pemeriksaan, yakni Ahmad Luthfi di Klaten dan Titin Rita Lestari di Muara Enim.
Padahal, pemeriksaan keuangan negara seharusnya independen agar laporan keuangan pemerintah tersaji wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Meski begitu, kedua perkara tetap merupakan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Pakar: Independensi Audit Dipertaruhkan
Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) UNS Khresna Bayu Sangka menilai dugaan ini serius karena menyangkut independensi lembaga pengawas keuangan negara.
“Bagaimana mungkin pemeriksaan bisa berjalan dengan baik kalau pemeriksanya justru diduga menerima bayaran untuk mengondisikan hasil pemeriksaan?” kata Khresna saat dihubungi Kompas.com.
Menurutnya, BPK harus bekerja mandiri karena keuangan negara dan daerah bersumber dari masyarakat dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Dugaan pengondisian audit tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa. Opini WTP bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi menjadi masalah bila proses pemeriksaannya diduga bisa dikondisikan.
“Kalau masyarakat tidak bisa mempercayai pihak yang menjalankan pemerintahan, lalu pihak yang bertugas memeriksa juga tidak bisa dipercaya, lantas masyarakat harus percaya kepada siapa?” ujarnya.
Khresna menilai aturan dan kode etik saja tidak cukup tanpa integritas dan penegakan yang konsisten. Pengawasan internal dan penegakan kode etik perlu diperkuat.
“Kalau tidak, pemeriksaan keuangan hanya akan menjadi formalitas dan tidak mampu memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar akuntabel,” kata Khresna.
Jangan Jadikan WTP Tujuan Akhir
Guru Besar Bidang Akuntansi Manajemen UNS Agung Nur Probohudono mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan opini WTP simbol keberhasilan semata. Opini ini tetap penting karena menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi tidak boleh menggantikan tujuan utama, yakni anggaran yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang perlu menjadi pelajaran adalah jangan sampai opini WTP berubah dari alat ukur menjadi tujuan akhir,” kata Agung, Minggu (18/10/2026).
Agung menjelaskan, orientasi berlebihan pada opini dapat memicu goal displacement, yakni organisasi lebih fokus memenuhi indikator ketimbang tujuan substantif. Di pemerintah daerah, hal ini berisiko membuat predikat WTP lebih diutamakan daripada efektivitas program dan kualitas layanan publik.
“Saya berpendapat bahwa sistem pengukuran membentuk perilaku. Ketika opini menjadi simbol keberhasilan yang dominan, entitas cenderung mengarahkan perilakunya untuk mengejar simbol tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan kinerja pemerintah daerah juga harus dinilai dari kualitas layanan, efektivitas program, dan manfaat yang dirasakan warga. Karena itu, ia mendorong penguatan integritas pemeriksa, independensi audit, pengendalian mutu, dan pengawasan internal demi menjaga kredibilitas BPK. Menurutnya, kasus ini tidak mengurangi arti penting opini WTP, melainkan harus menjadi momentum memperkuat proses pemeriksaannya.
“Bagi saya, pelajaran terbesarnya sederhana: WTP harus menjadi cerminan akuntabilitas, bukan sekadar predikat yang dikejar. Dan bagi BPK, aset yang paling penting bukan hanya opini yang dihasilkan, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas proses pemeriksaannya,” pungkasnya.
